Penipu Calon PMI Jadi Tahanan Kota

Penipu Calon PMI Jadi Tahanan Kota

Tulungagung, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri Tulungagung menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap kedua, kasus penipuan pemberangkatan calon Pekerja Migran Indonesai (PMI). Tersangka Siska Yuliana (36), warga Tulungagung ini, dikenakan tahanan kota. Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, selama ini tersangka tidak ditahan karena kooperatif. Alasan lain, tersangka juga memiliki 4 empat anak kecil serta anak balita yang masih perlu ASI. Namun proses hukum terus berjalan, hingga akhirnya pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Polres kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulungagung. "Pelimpahannya kemarin, tahap duanya pelimpahan barang bukti dan tersangkanya ke Kejaksaan Negeri Tulungagung," ucap Agung Tri Radityo, Kamis (26/1/2023). Agung menjelaskan, usai dilimpahkan kemudian pihaknya langsung menetapkan tersangka sebagai tahanan kota. Hal itu dengan berbagai pertimbangan, termasuk keempat anak tersangka dan anak balitanya. "Kalau selama proses ini tersangka tidak ditahan. Kali ini kita kenakan tahanan kota dengan berbagai pertimbangan," jelasnya. Untuk pasal yang disangkakan, pihaknya menerapkan pasal alternatif untuk tersangka. Yakni pasal 81 junto pasal 69 Undang Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, junto pasal 55 ayat 1 ke 1, junto pasal 64 ayat 1 KUHP kemudian pasal 64 ayat 1 KUHP . "Untuk dakwaannya kita jerat juga dengan pasal penipuan, kita terapkan pasal alternatif," ucapnya. Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa merupakan istri dari terpidana kasus serupa, Irwan Efendi, yang kini telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus yang sama. Modus yang dijalankan keduanya adalah berpura-pura memiliki perusahaan pemberangkatan PMI ke luar negeri. Namun setelah korban menyetorkan uang mereka, rupanya korban tak pernah diberangkat ke luar negeri. Polisi mencatat, kerugian akibat aksi keduanya mencapai Rp 800 juta.(fir/mad/day)

Sumber: