Percepat Program PTSL, Kantor Pertanahan Laksanakan MoU Pemkab Kediri dan APH

Percepat Program PTSL, Kantor Pertanahan Laksanakan MoU Pemkab Kediri dan APH

Kediri,  memorandum.co.id  - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri  menggelar penandatanganan nota kesepahaman kerja sama percepatan pendaftaran tanah sistematis  lengkap (PTSL) dengan Pemerintah Kabupaten Kediri, Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, dan Polres Kediri Kota dan Polres Kediri. Kegiatan tersebut dilaksanakan di  Ruang Rapat Pamenang Lantai 2 Pemkab Kediri, Kamis (26/1/2023). Hadir  Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, Kapolres Kediri, Kapolres Kediri Kota, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, pejabat Pemkab Kediri, sekretaris daerah, camat, dan kepala desa. Eko Priyanggodo, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri dalam sambutannya menyampaikan, pemetaan tematik pertanahan dan ruang ( PTPR ) adalah peta yang memuat batas fisik bidang tanah dan memiliki informasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan informasi tematik lainnya, yang dilengkapi dengan unsur-unsur geografis seperti sungai, jalan, dan batas administrasi. "Kegiatan ini tersebar 6 kecamatan 14 desa yang kegiatanya sudah selesai 100 persen dan hasil Peta PTPR pada hari ini akan kami serahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kediri," katanya. Menurut Eko, kegiatan PTSL dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2022 sudah 165  desa dari 344 desa yang sudah ditetapkan sebagai lokasi PTSL, sehingga masih ada 179 Desa yang belum ditetapkan sebagai Lokasi PTSL. Pada Kesempatan ini, ia juga mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Kediri  dalam rangka percepatan pelaksanaan PTSL di Kabupaten Kediri telah menganggarkan dana hibah Tri Juang. Mulai tahun 2020-2022 sebesar Rp 5.552.445.268 mengeluarkan Peraturan Bupati Kediri nomor 52 tahun 2022 tentang perubahan atas  peraturan bupati kediri nomor 6 tahun 2020 tentang persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap yang mengatur terkait mekanisme pembebasan bea perolehan hak atas tanah (BPHTB) bagi penerima sertifikat hak atas tanah kegiatan PTSL. "Pada tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Kediri juga telah menganggarkan hibah uang untuk PTSL dengan pola Tri sebesar Rp. 4.000.000.000 dan telah memfasilitasi pelaksanaan MOU percepatan PTSL Di Kabupaten Kediri Menuju Kabupaten Kediri lengkap ini," ungkapnya. Dengan adanya MoU ini, Eko berharap pelaksanaan PTSL di Kabupaten Kediri dapat berjalan dengan lancar sehingga target Kediri menjadi Kabupaten Lengkap tahun  2024 bisa terwujud. Kemudian juga bahwa pada hari senin tanggal  30 Januari 2023 akan dilakukan pelantikan panitia adjudikasi PTSL Tahun 2023 di  Kabupaten Kediri dan pada tanggal 03 Februari 2023 akan dilaksanakan Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas ( Gemapatas) secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Untuk di Kabupaten Kediri kegiatan Gempatas akan diikuti oleh 67 desa lokasi PTSL tahun 2023. Sedangkan acara ceremonialnya akan dilaksanakan di Desa Ngetrep Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri. "Semoga pelaksanaan penandatanganan MoU Percepatan PTSL di Kabupaten Kediri menuju Kabupaten Kediri Lengkap ini dapat berjalan dengan lancer dan bermanfaat untuk masyarakat dan kita semua dalam bekerja selalu mendapatkan petunjuk serta perlindungan dari Allah SWT," tutup Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri. (mon)

Sumber: