Modus Bertamu, Pencuri HP Diringkus Polisi

Modus Bertamu, Pencuri HP Diringkus Polisi

Tulungagung, memorandum.co.id - Pria berinisial MF (27), warga Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan /Kabupaten Tulungagung, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, dia terlibat kasus pencurian HP. Tersangka ditangkap di salah satu warung kopi ketika hendak menjual HP curiannya. Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, kasus pencurian HP ini terbongkar setelah korban yang berinisial HM (20), warga Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung, melapor ke polisi. Ihwalnya, pada Senin (23/1/2023) siang tersangka datang ke rumah korban untuk bertanya alamat sekitar. Setelah bercakap agak lama, korban yang tidak curiga mengajak tersangka masuk ke rumahnya. Kemudian ketika korban membuatkan minum, tersangka memanfaatkan celah itu untuk menjalankan aksinya. Tersangka pun menggasak HP milik korban seharga Rp 4,6 juta. "Jadi modusnya itu pura-pura bertamu. Kemudian saat pemilik rumah lengah, tersangka langsung menggasak handphone korban," terangnya, Kamis (26/1/2023). Anshori melanjutkan, sebelum melapor ke polisi, korban curiga karena tersangka sudah tidak ada di ruang tamu rumahnya. Lantas korban mencari HP miliknya yang ternyata memang sudah raib. "Korban kemudian langsung lapor ke polisi, dan membawa barang bukti kepemilikan handphone itu," jelasnya. Anshori menuturkan, pendalaman kemudian dilakukan oleh polisi. Hingga akhirnya bisa menangkap tersangka tanpa perlawanan. "Kemungkinan itu tersangka mau menjual handphonnya, terus langsung kita amankan," ucapnya. Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (fir/mad

Sumber: