Satresnarkoba Polres Bangkalan Bekuk Pengedar Sabu Banangkah
Bangkalan, Memorandum.co.id - Obsesi MM (32) untuk menggaet untung gede dari bisnis terlarang yang dikembangkan, kini kandas sudah. Sebaliknya, pengedar sabu-sabu skala besar asal Desa Banangkah, Kecamatan Burneh, itu kini malah harus meringkuk di balik sel tahanan Mapolres Bangkalan. Hukuman beratpun sudah terbayang di benak MM. Itu dipastikan setelah lelaki berpostur gempal dari Dusun Morkonah, itu berhasil dibekuk personel Satresnarkoba Polres Bangkalan.” Tersangka MM ditangkap anggota Selasa (10/1) lalu,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono,SH SIK MH, Rabu (25/1). Dari tangan tersangka, personel Satresnarkoba berhasil menyita barang-bukti (BB) 49,89 gram sabu-sabu yang dikemas dalam 189 plastik klip kecil siap edar. BB ini, sambung Kapolres, adalah separuh dari satu ons sabu-sabu yang dipasarkan MM di Kecamatan Burneh dan sekitarnya. Sedangkan setengah ons lebih, atau sekitar 50,11 gram sabu lainnya, menurut pengakuan tersangka sudah laris-manis terjual.” Tersangka MM mengaku kulakan satu ons sabu-sabu seharga Rp 75.000.000 dari bandar berinisial Her yang kini jadi target DPO,” tandas AKBP Wiwit. Ironisnya, meski tergolong pengedar sabu skala besar, tersangka MM tidak tergiur untuk jadi penikmat barang haram itu. Hasil test sample darahnya negatif. Tidak terkotaminasi jenis narkoba manapun. Di hadapan penyidik, tersangka MM, masih kata AKBP Wiwit, termotivasi untuk berpetualang jadi pengedar skala besar karena tergiur untung gede. Targetnya, jika satu ons sabu-sabu senilai Rp 75.000.000 miliknya laku terjual semua, MM berobsesi bakal balik modal antara Rp 140.000.000 s/d Rp 150.000.000. “Jadi untungnya dua kali lipat dari modal awalnya. Sangat menggiurkan memang. Itu yang membuat tersangka jadi greget untuk masuk dalam jaringan pengedar narkoba, meski dia sadar itu bisnis terlarang,” beber AKBP Wiwit. Tak kalah ironis, modal Rp 75.000.000 yang digunakan MM untuk kulakan sabu-sabu, berasal dari pembagian harta waris hasil penjualan tanah orang tuanya. Sedianya dana itu akan digunakan untuk merenovasi rumah. Tapi, karena tergiur untung gede itu, MM malah balik arah menggunakan dana itu untuk kulakan narkoba. Didampingi Kasat Narkoba AKP H Muhlis Sukardi dan Kasi Humas Ipda Risna Wijayati, Kapolres sekilas menjelaskan kronologis penangkapan MM. Awalnya,Saresnarkoba mengendus info dari warga bahwa di Dusun Morkonah, Desa Banangkah, kerap terjadi transaksi jual-beli sabu-sabu. Setelah lidik di lapangan, info dari warga ternyata benar. Imbasnya rumah MM digerebek. Tersangka coba melawan dan membuang 189 plastik klip sabu miliknya lewat jendela.” Tapi anggota akhirnya berhasil membekuk MM,” terang AKBP Wiwit. Akibat ulahnya, tersangka MM bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda maksimal Rp 10 miliar,” pungkas AKBP Wiwit. (ras).
Sumber: