Setelah Temannya Ditangkap, Dua Pengeroyok Wartawan Menyerahkan Diri ke Polrestabes

Setelah Temannya Ditangkap, Dua Pengeroyok Wartawan Menyerahkan Diri ke Polrestabes

Para wartawan yang menjadi korban pengeroyokan saat melapor ke SPKT Polrestabes Surabaya. Surabaya, memorandum.co.id - Setelah anggota Resmob Satreskrim berhasil menangkap dua terduga pelaku pengeroyokan wartawan di Jalan Simpang Dukuh, dua temannya menyusul menyerahkan diri ke polisi. Jadi total empat pelaku yang ditangkap. Kini mereka menjalani proses penyidikan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana membenarkan total ada empat pelaku yang ditangkap, dua di antaranya menyerahkan diri setelah diimbau oleh Kapolrestabes Surabaya Kombespol Akhmad Yusep Gunawan. "Iya ada dua terduga pelaku yang menyerahkan diri ke Polrestabes dan mengakui ikut melakukan penganiayaan terhadap teman jurnalis. Saat ini masih disidik," jelas Mirzal, Rabu (25/1/2023). Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombespol Akhmad Yusep Gunawan mengimbau yang merasa melakukan tindakan kekerasan dalam kejadian ini agar atas kesadarannya menyerahkan diri. "Kita sebagai masyarakat yang taat hukum dan berani mengakui perbuatan yang telah dilakukan secara jujur demi kebaikan. Dan menghargai situasi kamtibmas di Kota Surabaya agar masyarakat tidak terganggu atas adanya dugaan peristiwa kekerasan yang terjadi," imbau Yusep. Dan Yusep berharap  ke depan aksi kekerasan dalam bentuk apapun tidak terulang karena atensi dari, Kapolri yang ditegaskan oleh Kapolda Jatim dan diimplementasikan oleh Kapolrestabes Surabaya.  Bahwa apabila ada aksi kekerasan dilakukan oleh anggota Polri dan masyarakat akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan bila dalam peristiwa ini pihak terkait tidak menyerahkan diri, maka tindakan kepolisian yang tegas dan terukur sesuai perkap No.1/2009 tentang  penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian akan dilakukan terhadap para pelaku kekerasan yang tidak kooperatif dalam proses hukum. Yusep juga mengimbau, semua pihak lebih bijak dalam menghadapi setiap permasalahan, dengan mengedepankan win-win solution. Bila sudah ada tahap proses penyidikan dapat menggunakan fasilitas ruang restorasi justice (RJ) apabila pihak-pihak menyepakati tanpa adanya intervensi maupun paksaan dari pihak manapun. Dan penyidik bersifat fasilitator dengan menghadirkan ahli akademisi untuk mengukur pencapaian RJ yang berkeadilan tidak ada yang dirugikan maupun diuntungkan sebagai wujud kepastian hukum.  Hal tersebut tidak mengganggu jalannya proses penyidikan secara profesional, berkeadilan dan keterbukaan. Sebelumnya diberitakan, lima jurnalis menjadi korban kekerasan dan intimidasi saat hendak melakukan peliputan penindakan tim DPM PTSP Provinsi Jatim dan Disbudpar Provinsi Jatim di tempat hiburan yang diduga tak memiliki kelengkapan izin. Mereka adalah M Rofik, jurnalis Lensaindonesia.com, Didik Suhartono, Pewarta Foto LKBN Antara, Anggadia Muhammad, jurnalis Beritajatim.com, Firman Rachmanudin, jurnalis Inewssurabaya.id dan Ali Masduki, Pewarta Foto Inewssurabaya.id . Lima jurnalis itu dihajar serta diusir hingga liputan terhadap penindakan petugas berwenang terhadap operasional tempat hiburan itu gagal. Akibat kejadian itu, empat dari lima jurnalis melaporkan kejadian tersebut ke Mapolrestabes Surabaya. (rio)

Sumber: