Ujian Penjaringan Perangkat Desa Sukowiyono Lancar

Ujian Penjaringan Perangkat Desa Sukowiyono Lancar

Perangkat Desa Sukowiyono terpilih bersama Kades Muh Syahrul Wafa dan Forkopimcam Karangrejo. Tulungagung, memorandum.co.id - Bekerja sama dengan Universitas Brawijaya Malang, Pemerintah Desa Sukowiyono, Kecamatan Karangrejo melaksanakan ujian penjaringan tiga formasi perangkat desa, Selasa (24/1/2023). Bertempat di Balai Desa Sukowiyono, pelaksanaan ujian itu berjalan lancar tiada kendala. Kekosongan tiga formasi perangkat Desa Sukowiyono itu diperebutkan oleh 16 peserta. Namun saat ujian berlangsung, satu peserta tidak hadir. Kemudian untuk hasil ujian, jabatan kaur keuangan nilai tertinggi diraih oleh peserta Lola Fatmala Maelani. Kemudian kasi pemerintahan diraih Muhammad David, dan untuk kasi kesra diraih oleh peserta bernama Muhamad Riadussholihin. Pelaksanaan ujian tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung Drs Sugianto, Forkopimcam Karangrejo, Kades Sukowiyono beserta para perangkat, BPD, LPM, serta tokoh masyarakat setempat. Kades Sukowiyono, Muh Syahrul Wafa mengatakan, proses ujian penjaringan perangkat desa ini telah dilakukan melalui berbagai tahapan. "Alhamdulillah, pelaksanaan ujian penjaringan kali ini berjalan tertib, aman, lancar dan transparan sesuai harapan. Dan hadir juga untuk memantau kegiatan diantaranya forkopimcam, DPMD, BPD, LPM, RT, RW, LPM, dan petugas keamanan," terang Wafa. Muh Syahrul Wafa menyampaikan terima kasih kepada seluruh panitia yang telah sukses melaksanakan tugas, mulai awal hingga akhir kegiatan, sehingga terlaksana dengan transparan tertib dan lancar. "Saya berharap peserta yang memperoleh nilai tertinggi, setelah dilantik nanti bisa bekerja dengan sebaik-baiknya untuk melayani masyarakat. Sehingga bisa membawa perkembangan Desa Sukowiyono ke depan lebih baik dan maju," tuturnya. Sementara Ketua Panitia Kegiatan Wiyoto mengatakan, hari ini memasuki tahapan pelaksanaan ujian pengisian 3 formasi perangkat Desa Sukowiyono tahun 2023. "Ada 3 formasi jabatan perangkat desa yang kosong dan dilaksanakan ujian. Dan hasilnya, semua peserta menerima dengan legowo," terang Wiyoto Selanjutnya, tambah Wiyoto, jika ada peserta ujian yang keberatan, panitia memberikan tenggang waktu masa sanggah 2 kali 24 jam. "Tenggat waktu itu untuk menerima aduan, baik secara lisan maupun secara tertulis, untuk ditindak lanjuti," pungkas Wiyoto. (kin/mad)

Sumber: