Polisi Gerebek 2 Penjual Miras di Gresik

Polisi Gerebek 2 Penjual Miras di Gresik

Gresik, memorandum.co.id - Dalam menciptakan dan memelihara kamtibmas, Polres Gresik ini rutin menggelar patroli di beberapa titik rawan gangguan. Kali ini, petugas berhasil mengamankan puluhan botol berisi minuman keras tak berizin setelah menggelar razia di beberapa tempat di wilayah Kecamatan Cerme dan Kebomas. Selain menyita barang bukti miras, Polisi juga mengamankan dua orang yang diduga menjual dan mengedarkan miras tanpa dilengkapi izin di wilayah Kabupaten Gresik. Kapolres Gresik AKBP Aditya Panji Anom melalui Kasatreskoba AKP Tatak Sutrisno mengatakan razia ini digelar untuk menciptakan situasi harkamtibmas yang aman dan kondusif serta antisipasi tindak kejahatan. “Razia dilakukan di dua tempat di Kecamatan Cerme dan Kecamatan Kebomas dengan sasaran warkop, toko kelontong dan kafe,”ujar AKP Tatak Sutrisno, Selasa (24/1/2023). Kedua orang yang diamankan itu lanjut AKP Tatak adalah pria berinisial MA(60), warga Desa Cerme Kidul dan AB (35), warga Kecamatan Kebomas. Kedua orang yang diamankan itu saat ini sedang menjalani proses hukum di Mapolres Gresik. Mereka dijerat tindak pidana ringan (Tipiring) sebagaimana dimaksud Pasal 9 Perda Kab. Gresik No 15 Tahun 2002 tentang larangan dan peredaran Minuman keras di wilayah Gresik Jo. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 74 tahun 2013 Jo. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 86/M.KES/PER/IV/2977 Jo. Permendag Republik Indonesia No. 11/M-DAG/PER/3/2012. “Pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan kepada Sat Samapta Polres Gresik guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.(and/har)

Sumber: