Sidang Kanjuruhan, Jaksa Keberatan Kuasa Hukum dari Polda Jatim

Sidang Kanjuruhan, Jaksa Keberatan Kuasa Hukum dari Polda Jatim

Surabaya, Memorandum.co.id - Sidang kasus Kanjuruhan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (24/1). Kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) gabungan memberikan tanggapan atas eksepsi (nota keberatan) terdakwa melalui kuasa hukumnya. Sebelum membacakan tanggapan, JPU Hari Basuki menyoal keberadaan kuasa hukum ketiga terdakwa dari kepolisian (Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi) dari Bidang Hukum Polda Jatim. "Mohon izin ketua majelis, kami keberatan dengan kuasa hukum dari Polda Jatim. Mereka bukan advokat, dan seorang advokat ketika beracara harus ada penetapan dari pengadilan tinggi. Mungkin bisa dipertimbangkan," ujar JPU Hari Basuki. Dalam tanggapan eksepsi yang dibacakan satu per satu, kesimpulannya apa yang diuraikan dalam dakwaan sudah secara cermat dan sistematis. "Eksepsi tak berdasar hukum dan ditolak. Keberatan eksepsi terdakwa tak dapat diterima atau ditolak seluruhnya. Dan Pemeriksaan terhadap terdakwa untuk tetap dilanjutkan," pungkas Hari Basuki. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa dari tim Tonic Tangkau dikonfirmasi terkait tanggapan jaksa menyarankan ke tim Polda Jatim. Sedangkan, tim bidang hukum Polda Jatim AKBP Agung dikonfirmasi terkait penolakan jaksa menyarankan ke humas Polda Jatim. "Ke Humas langsung. Tadi kan sama-sama sudah mendengarkan di ruang sidang," singkatnya. (fer)

Sumber: