17 Balon DPD RI Serahkan Dokumen Syarat Dukungan Minimal
Bakal calon DPD RI menyerahkan dokumen ke petugas. Surabaya, memorandum.co.id -Sebanyak 17 dari dua puluh bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Timur menyerahkan perbaikan dokumen syarat dukungan minimal pemilih. Sesuai jadwal, penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu dibuka selama sepekan, mulai dari tanggal 16 sampai 22 Januari 2023. Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan menjelaskan, dua belas dari tujuh belas balon anggota DPD melakukan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu. Mereka yang berdasarkan hasil rapat pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Pencalonan Perseorangan Anggota DPD pada Pemilu 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur, pada 14 Januari 2023, dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Penyerahan dukungan minimal perbaikan kesatu dilaksanakan di aula lantai II kantor KPU Jatim, Jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Diterima oleh jajaran komisioner, sekretaris serta tim Penerimaan Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu Bakal Calon Anggota DPD. “Dinyatakan BMS ini karena jumlah dukungan minimal pemilih belum terpenuhi pada tahap verifikasi administrasi. Dimana jumlah dukungan minimal di Jawa Timur yang disyaratkan sebanyak 5000 dukungan pemilih. Sementara untuk sebaran sudah memenuhi syarat,” terangnya. Karena berdasarkan hasil rapat pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi masih BMS, maka balon anggota DPD memperbaiki dukungan minimal pemilih dan sebaran pada 16 sampai 22 Januari 2023. Berikutnya, KPU Jatim menerima penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu balon anggota DPD pada 16 sampai 22 Januari 2023. Pada tahap penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu, KPU Jatim menerima dokumen perbaikan dan memberikan tanda terima sebagai bukti penerimaan dukungan. Dua belas balon anggota DPD yang masih BMS diantaranya yakni, Adilla Azis, Ayub Khan, Catur Rudi Utanto, Emilia Contessa, Erlytha Dwi A Siregar, Khoirul Arif Rohman, Kondang Kusumaning Ayu, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama, Mohammad Trijanto, Narto SK Dentopuro, dan Siti Rafika Hardhiansari. Sementara itu, menurut Insan, ada lima balon anggota DPD yang berdasarkan hasil rapat pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Pencalonan Perseorangan Anggota DPD pada Pemilu 2024 Provinsi Jawa Timur sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS). Namun, juga menyerahkan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu. “Kelima bakal calon Anggota DPD ini menyerahkan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu dengan memperbaiki dukungan yang masih berstatus BMS, dan juga menambahkan jumlah dukungan minimal pemilihnya,” ujar Insan. Lima balon anggota DPD tersebut yaitu, ‘Aisyah Aleena Maheswari Novinda, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, AA. Ahmad Nawardi, Abdul Qadir Amir Hartono, serta Doddy Dwi Nugroho. Pada masa perbaikan, secara bergelombang para balon DPD menyerahkan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu. Diawali Adilla Azis pada tanggal 19 Januari 2023. Lalu Abdul Qadir Amir Hartono yang menyerahkan pada tanggal 20 Januari 2023. Di tanggal 21 Januari 2023, yang menyerahkan dukungan diantaranya Kondang Kusumaning Ayu, Mohammad Trijanto, Kunjung Wahyudi, dan Emilia Contessa. Kemudian di hari terakhir, tanggal 22 Januari 2023, yang menyerahkan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu yakni Erlytha Dwi A Siregar, Khoirul Arif Rohman, Lia Istifhama, Catur Rudi Utanto, AA. Ahmad Nawardi, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, Siti Rafika Hardhiansari, ‘Aisyah Aleena Maheswari Novinda, Ayub Khan, Doddy Dwi Nugroho, dan Narto SK Dentopuro. Insan menyampaikan pula bila ada tiga balon anggota DPD yang sudah dinyatakan MS dan tidak melakukan perbaikan. Yaitu Agus Rahardjo, Bambang Harianto, dan Evi Zainal Abidin. “Usai tahapan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu Bakal Calon Anggota DPD, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan kesatu,” pungkasnya. Selama penyerahan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur. (day)
Sumber: