November 2023, 40 Persen Dana Pilgub Cair

November 2023, 40 Persen Dana Pilgub Cair

Surabaya, Memorandum.co.id - Pelaksanaan Pilgub Jawa Timur 2024 semakin dekat. Karena itu, Pemprov Jatim segera mencairkan anggaran pilgub sebesar 40 persen di Bulan November 2023. Hal ini, sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024. Dana cadangan ini harus dilakukan karena sesuai perhitungan, estimasi kebutuhan anggaran untuk Pilgub Jatim pada 27 November 2024 mendatang membutuhkan anggaran mencapai Rp 845 miliar. Komisioner KPU Jawa Timur, Miftahur Rozak menyampaikan, pihaknya bersama DPRD Jawa Timur melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri. KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur ikut mengkonsultasikan kebutuhan dana cadangan untuk Pilgub Jatim 2024 Berdasarkan Permendagri tentang perencanaan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang bersumber dari APBD sebagaimana yang diubah dengan Permendagri no 41 tahun 2020, pada pokoknya menentukan bahwa pemilihan Gubernur dan Wakilnya, Pemilihan Bupati dan Wakilnya, Pemilihan Walikota dan Wakilnya yang dilaksanakan secara serentak dalam satu daerah Provinsi, pendanaannya dibebankan pada masing-masing APBD secara proporsional sesuai beban kerja masing-masing daerah. Permendagri ini, diperkuat dengan Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024. “Kami konsultasi untuk mekanisme pencairan anggaran dana pilgub,” terang Miftahur Rozak. Lanjut Miftahur Rozak menyebutkan, proses pencairan tahap pertama sebesar 40 persen, dan dana cadangan sebesar 60 persen diberikan tahun 2024. “Mekanisme dana cadangan untuk Pilgub 2024 diatur dalam perda dana cadangan,” tegas dia. Diketahui, kebutuhan Pilgub Jatim 2024 menyebutkan APBD Jawa Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp 845 miliar. Dimana 40 persen (Rp 303 miliar) diberikan November 2023. Sementara sisa anggaran 60 persen (Rp 542 miliar) diberikan melalui APBD 2024. Ketentuan Kemendagri, pencairan paling lambat setelah satu bulan NPHD ditandatangani. (day)

Sumber: