Kajari Kota Malang Resmikan RJ  Universitas Merdeka

Kajari Kota Malang Resmikan RJ  Universitas Merdeka

Peresmian rumah RJ di Universitas Merdeka. Malang, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri Kota Malang meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) di Fakultas Hukum Universitas Merdeka Kota Malang, Kamis (19/2/23). Peresmian rumah RJ dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko SH MH, dosen Fakultas Hukum Unmer Malang, pembina Komunitas Peradilan Semu Unmer Kota Malang, dan mahasiswa. "Dengan peresmian rumah Restorative Justice, para Universitas Merdeka Malang bisa merasakan kehadiran Kejaksaan dalam penegakan hukum yang humanis. Sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Testoratif," terang Kajari Edy Winarko melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, SH MH, Kamis (19/01/23). Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unmer Dr Setiyono SH MH menerangkan, rumah Restorative Justice bentuk kerja sama Unmer dengan Kejari Kota Malang. "Ini berawal, dari kunjungan Komunitas Peradilan Semu Unmer ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. Dan terwujudlah kerja sama dalam 3 point," terangnya. 3 point itu, mulai kerja sama bidang pendidikan. Mahasiswa magang dan kuliah tamu dari praktisi kejaksaan. Kemudian, bidang penelitian, antara jaksa dengan dosen dan penulisan jurnal. Sedangkan yang ketiga, berupa pendirian rumah Restorative Justice. "Harapannya, para dosen bisa mengabdi ikut dengan Jaksa. Memediasi penghentian penuntutan dan tidak harus melalui persidangan," pungkasnya. (edr)

Sumber: