Gondol Sekarung Timah, 3 Pegawai Gudang Dibui
Surabaya, memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Krembangan meringkus tiga orang tersangka yang kedapatan mencuri sekarung timah di gudang Jalan Tanjung Sadari Bunga, Surabaya. Aksi ketiga tersangka berhasil digagalkan lantaran ketahuan oleh rekan kerja. Kanitreskrim Polsek Krembangan AKP Evan Andias membenarkan kejadian ini. Dia menjelaskan, ketiga pelaku MI (27) warga Gembong, AG (33) warga Undaan Kulon, dan I (26) warga Undaan Kulon, merupakan pegawai gudang itu nekat mencuri, namun ketahuan. "Jadi tiga orang tersangka yang merupakan karyawan gudang tersebut masuk ke dalam gudang menggunakan kunci gudang, lalu mereka mengambil tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya satu karung timah. Akan tetapi, perbuatan tersebut diketahui oleh pekerja gudang lainnya, sehingga 3 orang tersangka berhasil diamankan," urai Evan, Kamis (19/1/2023). Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (12/1/2023) sekitar pukul 03.00. Atas aksinya, ketiga tersangka kini ditahan di Mapolsek Krembangan dan dikenai pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana. "Para tersangka ditangkap karena melakukan pencurian dengan pemberatan dengan barang bukti dua kunci gudang dan satu karung timah," tandas kanitreskrim. (bin)
Sumber: