Hamili Anak di Bawah Umur, Warga Blitar Masuk Bui
Blitar, memorandum.co.id - Aksi bejat dilakukan seorang ayah yang ada di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Pasalnya, tersangka (40) tega meniduri anak di bawah umur, sebut saja Layu (12). Tersangka berinisial Y kini sudah dijebloksan penjara di Mapolres Blitar. Kasi Humas Polres Blitar Iptu Udiyono mengatakan kasus itu dilaporkan oleh keluarga korban ke Polsek Kanigoro. "Kemudian diteruskan ke Polres Blitar untuk dilakukan tindakan lanjut," katanya, Kamis (19/01/2023). Udiyono mengatakan bahwa hamilnya korban pertama kali diketahui oleh tantenya. Ia merasa curiga karena melihat kondisi perut korban yang terlihat semakin membesar dan tidak seperti biasanya. Serta nampak seperti orang yang sedang hamis. Karena penasaran, lanjut Udiyono, korban lantas dibawa oleh pihak keluarga ke fasilitas kesehatan guna melakukan tes kehamilan untuk memastikan kecurigaan tersebut. "Hasilnya, benar korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan 24 minggu," tambahnya. Mengetahui hal tersebut, keluarga korban sempat merasa kaget dan segera menanyakan kepada korban siapa yang telah menghamili dirinya. Korban mengaku bahwa yang telah menghamilinya adalah Y. Sedangkan Kanit PPA Polres Blitar, Aiptu Andik, menyampaikan bahwa tersangka telah mengakui semua perbuatannya. "Dari hasil pengakuan tersangka, perbuatan tersebut dilakukan Juli hingga Agustus 2022 kemarin," ungkap Andik. Perbuatan bejat itu, lanjut Andik, dilakukan oleh pelaku sebanyak lima kali. Diketahui bahwa tersangka dan korban tinggal di rumah hanya berdua. Sementara ibu korban sedang bekerja di luar kota. "Kasus ini masih dalam proses penyidikan, sementara korban yang masih di bawah umur telah mendapatkan pendampingan," pungkasnya.(nus/git)
Sumber: