Tergiur Keuntungan, Warga Ambengan Dibui
Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS) dan ekstasi di Jalan Ambengan. Pengedar apes itu, SH (54), warga Jalan Ambengan Batu. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti 30 poket SS dan ekstasi seberat 0,28 gram. Kemudian empat bendel plastik klip, tiga timbangan elektrik, uang hasil penjualan SS sebesar Rp 4.550.000, dan HP. Setelah terbukti, tersangka digiring ke Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan lebih lanjut. "Penangkapan tersangka berdasarkan pengembangan dari tersangka lain yang lebih dulu ditangkap oleh anggota," jelas Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Rabu (18/1/2023). Setelah mengantongi identitas SH kemudian menggerebek rumahnya dan menangkapnya tanpa perlawanan. Petugas juga menggeledah rumahnya dan menemukan 30 poket SS siap edar. Serbuk kristal oleh tersangka dikemas di plastik klip, masing-masing, 22,64, 0,40, 0,40, 0,40, 0,40, 0,40, 0,40, 0,40, 0,38, 0,38, 0,38, 038, 0,42, 0,42, 0,44, 0,46, 0,46, 0,46, 0,46, 0,46, 0,48, 0,48, 0,48, 0,48, 0,48, 0,50, 0,50, 0,52, 0,52, 0,58 gram Di hadapan penyidik, SH mengaku jika barang haram tersebut dikirim oleh Asin (DPO) bandar SS ke rumahnya. "Barang itu diantar ke rumah sebanyak 30 gram dan saya beli seharga Rp 25 juta. Untuk per gramnya Rp 1 juta," terang SH. Sedangkan untuk sistem pembayaran akan dibayar jika barang habis semuanya. SH menjual ke pelanggannya dengan harga eceran Rp 300 ribu per poket. "Bila habis semuanya saya dapat keuntungan Rp 500 ribu per gramnya," tutur SH. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SH kini mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya setelah dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(rio)
Sumber: