Komplotan Pencuri Mobil Lintas Kota Diringkus
Tulungagung, memorandum.co.id - Begini akibatnya jika nekat melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Tulungagung. Satreskrim Polres Tulungagung meringkus komplotan maling kendaraan roda empat (R4) lintas kota yang meresahkan masyarakat Kota Marmer. Tersangka masing-masing berinisial SP (56) dan IE (47), keduanya warga Malang. Kasihumas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, selain dua tersangka itu, polisi juga bisa mengamankan tiga tersangka lain. Namun, ketiganya ditahan di polres jajaran atas kasus serupa. "Ini komplotan ya. Sebagian sudah ditahan di polres lain. Ada dua tersangka yang kita tahan di sini (Polres Tulungagung)," terangnya, Selasa (17/1/2023). Iptu Anshori menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi menerima laporan pencurian truk dan pikap pada 2022. TKP pencurian pertama di Desa Wateskroyo, Kecamatan Besuki, terjadi pada 12 Desember 2022. Sedangkan TKP kedua, terjadi di Desa Kalangan, Kecamatan Ngunut pada 4 November 2022. "Ada dua lokasi di Tulungagung. Yang lain dilakukan di luar daerah," jelasnya. Dari hasil pengembangan, lanjut Iptu Anshori, kemudian anggota Satreskrim Polres Tulungagung melakukan koordinasi dengan beberapa polres jajaran guna mengungkap kasus ini. Setelah itu satu persatu malingnya bisa ditangkap. Kini dua tersangka ditahan di Mapolres Blitar dan satu tersangka ditahan di Mapolres Kediri. "Masih kita kembangkan terus. Kita bersama dengan polres lain tentunya," ucapnya. Anshori menegaskan, kedua tersangka yang ditahan di Mapolres Tulungagung berperan sebagai pencuri dan penadah. "Akibat aksinya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dan 480 KUHP," pungkasnya. (fir/mad)
Sumber: