Didampingi Kuasa Hukum, Ferry Irawan Penuhi Panggilan Sebagai Tersangka
Surabaya, Memorandum.co.id - Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Ferry Irawan memenuhi panggilan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Senin (16/1) pagi. Kedatangan Ferry kali ini guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda. Berdasarkan pantauan memorandum.co.id di lokasi, Ferry tiba di Mapolda Jatim pukul 10.15. Ferry tidak datang sendiri. Ferry didampingi kuasa hukumnya Jeffry Simatupang. "Jadi kami akan membuktikan hari ini," kata Jeffry ditemui di Polda Jatim, Senin (16/1) pagi. "Pak Ferry hadir di Polda Jatim untuk memenuhi panggilan kepolisian Polda Jatim. Sebagai warga negara yang baik, Pak Ferry hadir dan sudah mempersiapkan mental dengan baik," imbuh dia. Jeffry mengatakan, dalam pendampingan ini ia telah mempersiapkan sejumlah bukti yang akan dibawa dalam penyidikan terkait segala tuduhan dari Venna Melinda. "Kami akan meluruskan semua berita yang sudah menjadi liar selama ini. Kita harus lihat kronologis secara utuh, jangan ada yang dipotong sama sekali," tegas dia. Sebelumnya, polisi akhirnya menetapkan Ferry Irawan, suami Venna Melinda menjadi tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penetapan itu, usai tim penyidik mengolah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di hotel Kota Kediri. Saksi yang diperiksa antara lain, staf housekeeping hotel, front office, beberapa pegawai hotel yang melihat, termasuk rekaman CCTV. Barang bukti berupa sprei dan handuk yang ada bercak darah juga diperiksa polisi.(fdn)
Sumber: