Lima Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Jalani Sidang Online
Surabaya, Memorandum.co.id - Sidang kasus Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya digelar secara online, Senin (16/1/2023). Kelima terdakwa mengikuti sidang secara online dari Rutan Mapolda Jatim. Dalam agenda dakwaan ini, masing-masing terdakwa didampingi kuasa hukumnya. Yang pertama, terdakwa Hasdarmawan. Dalam dakwaan jaksa, terdakwa didakwa pasal 359 kuhp. Di mana terdakwa yang merupakan Danki 3 Brimob Polda Jatim memerintahkan anak buahnya menembakkan gas air mata ke suporter. Terkait dakwaan itu, terdakwa menyerahkan ke penasihat hukumnya. Penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi selama 10 hari. Namun, ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsyah meminta eksepsi pada Jumat (20/1) mendatang. (fer)
Sumber: