Baru 2 Bulan Keluar dari Rutan, Residivis Curanmor Desa Prancak Didor

Baru 2 Bulan Keluar dari Rutan, Residivis Curanmor Desa Prancak Didor

Bangkalan, Memorandum.co.id -  Baru dua bulan keluar dari Rutan, F (24), bandit curanmor asal Desa Prancak, Kecamatan Sepulu, itu kembali berulah. Kali ini, residivis berambut ikal ini nekat merampas paksa motor yang dikendarai bocil (bocah cilik) berinisial I (10), warga Kecamatan Galis. Namun sial, ulah nekat bandit jalanan ini terendus oleh personel Unit Reskrim Polsek Galis. Imbasnya, sehari setelah beraksi di Desa Lantek Timur, F terdeteksi sedang santai di depan sebuah warung di Terminal Kecamatan Bangkalan Kota. Melihat target buruannya, tim gabungan personel Unit Rekrim Polsek Galis dan Satreskrim Polres Bangkalan segera menyergap F. Namun residivis ini kembali berulah. Kali ini F nekat melawan petugas. “Karena membahayakan, yaahh…, anggota terpaksa melakukan tindakan tegas terukur,” kata Kapolsek Galis, Iptu Bagus Setioko Darmawan,SH, Jumat (13/1). Dor…dor…, dua timah panas menjebol bagian lutut dan telapak kaki kanan resedivis itu. Kapolsek kemudian membeberkan aksi F ketika merampas paksa sepeda motor yang dikendarai bocah berinisial I (10). “ Kejadiannya Jumat (6/1) siang. Atau dua bulan setelah F keluar dari Rutan November 2022,” terang Iptu Bagus. Saat itu, tersangka F yang tengah melintas di salah satu kampung Desa Latek Timur, Kecamatan Galis, melihat I , tengah mengendarai sepeda motor. Saat itulah, naluri bandin curanmor F kembali kumat. Dia serta merta mencegat bocil pengendara motor R2 itu. Alasannya F minta tolong diantarkan ke jalan raya Kecamatan Galis.  F kemudian membonceng I. Namun, ketika melintas di jalan desa yang sepi, F mendadak menghentikan motor dan mendorong korban hingga terjungkal. F langsung tancap gas membawa kabur sepeda motor bocah malang itu. Seusai kejadian, kedua orang tua korban langsung melapor ke Mapolsek Galis. Berbekal keterangan korban I dan beberapa saksi mata yang melihat tersangka melintas di jalan desa, Unit Reskrim berhasil mengendus ciri-ciri pelakuknya. “Alhamdulillah, tak sampai 1 x 24 jam, anggota dibantu personel Satreskrim Polres berhasil menangkap tersangka pelakunya. Ternyata, F baru dua bulan lalu keluar dari Rutan,” pungkas Iptu Bagus Setioko. Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti (BB) uang tunai Rp 750.000 dan STNK sepeda motor dengan Nopol L 6267 QM. Akibat ulahnya, F bakal dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang curas. Ancamannya 9 tahun penjara. (ras/gus)

Sumber: