Tepergok Ambil Barang di Mobil, Bandit Pecah Kaca di Depan Mapolres Diringkus

Tepergok Ambil Barang di Mobil, Bandit Pecah Kaca di Depan Mapolres Diringkus

Malang, memorandum.co.id -  Tersangka pencurian ini dengan modus pecah kaca mobil ini berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Malang.   Kini tersangka YA (46), warga Dusun Krajan, Desa Ampel, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, yang berdomisili di Jalan Kiai Hasyim, Dusun Sumberayu, Kelurahan/Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang,  diamankan di Mapolres Malang. “Tersangka sudah kami  tahan dan kasusnya masih dikembangkan, apakah ada tindak kejahatan lainnya,” terang Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro, Kamis (12/1/2023). Diperoleh informasi, aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil ini terjadi 3 Januari 2023 . Kejadiannya di parkiran pertokoan bisnis center depan BPR Aminah, Jalan Ahmad Yani Kepanjen, Kabupaten Malang, tepatnya di depan Mapolres Malang. Korbannya adalah Dyah Catur Wulandari (37), warga Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Barang bukti yang diamankan adalah mobil Suzuki Splas N-1729-HV milik korban yang dirusak oleh  tersangka. Serta motor Honda Beat N-5657-EA milik tersangka yang menjadi sarana beraksi dan sebuah kunci T, tas pinggang, dua  HP. “Kronologisnya itu korban memakir mobilnya di pinggir Jl Ahmad Yani Kepanjen. Kemudian menuju kantor Kumon,” kata Wahyu. Tak berapa lama, korban mendengar ada suara keributan. Warga berusaha menangkap seorang pengendara motor yang hendak kabur. Diketahui, tersangka berusaha mencuri dengan memecahkan kaca mobil. Saat korban melihat mobilnya, ternyata pintu depan sebelah kanan sudah pecah. “Begitu mendapat laporan, kami langsung datang ke TKP dan mengamankan tersangka. Selain itu kami juga mengamankan barang bukti kunci T yang dibuang tersangka ke sungai,” jelas Wahyu. Pada pemeriksaan dan pengembangan, tersangka beraksi sendirian, namun petugas terus mendalami dan mengembangkan kasusnya. Sementara informasi yang diperoleh Reskrim, sebelum tersangka beraksi dan tertangkap warga,  YA sempat membuntuti korban dari Kecamatan Dampit. Tersangka membuntuti setelah mengetahui korban keluar dari bank dengan membawa bungkusan kertas. Tersangka menduga kalau korban habis mengambil uang. Akhirnya muncul niatan tersangka untuk mengambil bungkusan tersebut. Tersangka  membuntuti hingga di lokasi kejadian, di parkiran pertokoan bisnis center depan BPR Aminah Jl Ahmad Yani Kepanjen. Tepatnya di depan Mako Polres Malang, tersangka mulai menjalankan aksinya. Sebelumnya, tersangka terlihat mondar-mandir. Ketika ada kesempatan, langsung memecah kaca pintu depan sebelah kanan dengan menggunakan kunci T. Namun belum sempat berhasil mengambil barang yang menjadi target, aksinya kepergok warga dan berhasil diamankan. “Kalau berhasil mengambil bungkusan itu, tersangka pastinya kecele. Sebab bungkusan itu ternyata berisi susu anak korban,” ujar Kanit 3 Reskrim Choirul Anwar saat mendampingi Kasat Reskrim Polres Malang. (kid/ari)

Sumber: