Pentingnya Perlindungan BPJAMSOSTEK Bagi Mitra Shopee Express Bojonegoro

Pentingnya Perlindungan BPJAMSOSTEK Bagi Mitra Shopee Express Bojonegoro

Bojonegoro, memorandum.co.id - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bojonegoro mengajak seluruh Kurir Mitra Shopee Express Bojonegoro untuk melindungi diri dengan jaminan sosial ketenagakerjaan. Disebutkan, perlindungan jamsostek sangat penting bagi mereka. Dalam kegiatan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja segmen Bukan Penerima Upah (BPU) pada Selasa (10/1/2023), hadir sekitar 100 Kurir Mitra Shopee Express Bojonegoro yang dipimpin Rizky selaku Kepala Gudang Pengelola Kurir di Area Bojonegoro Kepala BPJAMSOSTEK Bojonegoro Iman M Amin mengatakan, sebagai pekerja freelance atau BPU, Kurir Mitra Shopee Express Bojonegoro memiliki risiko dalam menjalankan pekerjaannya, dan tentu sangat perlu membekali diri dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Iman menandaskan, program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja formal atau penerima upah (PU), tapi juga untuk pekerja informal (BPU) seperti Kurir Mitra Shopee Express Bojonegoro. "Dengan menjadi peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan, Kurir Mitra Shopee Express Bojonegoro berhak mendapatkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hanya dengan membayar iuran Rp16.800 per bulan," kata Iman. Jika ingin ikut menikmati manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) cukup menambah iuran Rp20 ribu per bulan. "Sehingga, kalau ikut 3 program BPJS Ketenagakerjaan, para Mitra Shopee ini hanya membayar Rp36.800 per bulan," tambahnya. Iman memastikan manfaat yang akan mereka terima setelah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya berupa perawatan tanpa batas hingga sembuh bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis. Saat dalam masa pemulihan, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh. Jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli warisnya mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp 42 juta. Selain itu, juga ada santunan beasiswa dari TK hingga perguruan tinggi untuk dua anak yang total maksimalnya bisa mencapai Rp 174 juta. "Untuk program jaminan hari tua sendiri adalah manfaat yang diterima berupa uang tunai apabila tenaga kerja sudah tidak bekerja lagi. Sehingga tenaga kerja yang ikut program ini bisa diibaratkan seperti menabung untuk hari tua nanti. “Kami berharap dengan sosialisasi ini seluruh Kurir Mitra Shopee Express Bojonegoro sadar akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dan segera daftar BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Iman. Rizky selaku Kepala Gudang Shopee Area Bojonegoro mengatakan, sangat mendukung para Kurir Mitra Shopee Express Bojonegoro untuk memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Menurutnya, mereka sangat butuh sekali perlindungan seperti ini, terlebih sering terjadi insiden kecelakaan saat mengirimkan paket ke pembeli olshop. Dia menyatakan akan mendorong seluruh kurir di Gudang Bojonegoro, Sugihwaras dan Padangan untuk segera daftar BPJS Ketenagakerjaan. (top/har)

Sumber: