Pusat Perbelanjaan dan Gedung Pemkab Jember Tak Ramah Difabel
Jember, Memorandum.co.id - Masih minimnya fasilitas umum di Mall dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Jember memantik perhatian Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember menggelar rapat dengar pendapat (RDP) mengundang pengusaha dan persatuan penyandang cacat (Perpenca) Jember. Ketua Komisi B DPRD Jember, Siswono mengungkapkan, kegiatan tersebut sengaja dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jember nomor 7 tahun 2016 tentang fasilitas difabel dan hak-haknya agar bisa jadi karyawan perusahaan. "Jujur ini adalah masalah bersama, terutama tentang persekutuan tenaga kerja dan akses yang harusnya pemerintah kabupaten mendukung. Buktinya, di pasar pasar tradisional belum ada fasilitas difabel," kata Siswono, Kamis (12/1/2023). Menurutnya, persoalan tersebut telah dikoordinasikan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember, agar sarana disabilitas dapat dibangun di pasar tradisional pada tahun 2024. "Jadi mulai tahun depan, skala prioritas untuk fasilitas difabel bisa dianggarkan di seluruh pasar tradisional Kabupaten Jember," kata Siswono. Siswono juga menyebut hampir semua daerah publik belum memiliki fasilitas bagi mereka yang berkebutuhan khusus, mulai dari alun-alun Kabupaten Jember hingga Pendapa Bupati Jember. "Jadi semuanya termasuk kantor dewan. Jadi kantor dewan ini belum ada (fasilitas disabilitas). Makanya ketika pembahasan anggaran, kami akan clear kan masalah anggaran untuk bangun akses bagi teman-teman difabel," ujar legislator Partai Gerindra ini. Menanggapi hal ini, Publik Relationship (PR) Lippo Plaza Jember Rizky Julian fasiltas yang telah dibangun oleh pusat perbelanjaan ini, diantaranya eskalator disabilitas dan juga lift. "Selain itu kami juga punya toilet khusus, difabel yang ada di lantai satu F dan 2 F, untuk tempat parkir pun kami usahakan yang terdekat," tanggapnya. Namun yang perlu dievaluasi, Rizky mengaku kurang merekrut karyawan dari kalangan disabilitas. Kerena, dia mengaku baru mengetahui adanya aturan bahwa 1 persen pekerja, harus ada dari mereka yang berkebutuhan khusus. "Kami memang mau penyempurnaan, karena difabel tidak hanya tuna netra saja, bukan hanya yang pakai kursi roda, masih banyak yang lainnya, itu yang mungkin akan kami usulkan ke MD," paparnya. Ketua Dewan Pertimbangan Perpanca Kabupaten Jember, Asroul Muis mengaku masih banyak gedung pemerintah yang belum inklusi dan belum ramah disabilitas. "Seperti di parkiran untuk disabilitas di kantor Pemda cuma diluar, sementara di dalam tidak ada," katanya. Selain itu, kata Muis, sarana fasilitas disabilitas di Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) cuma ada di lantai satu saja. Sementara , akses menuju lantai dua tidak tersedia. "Portal disabilitas cuma ada dari parkiran hingga lantai satu, untuk ke lantai dua sudah tidak ada, juga tidak ada lift,"urainya. Muis berharap perda Kabupaten Jember nomor 7 tahun 2016 tentang fasilitas difabel bisa dilaksanakan serius oleh pemerintah. Karena regulasi tersebut sudah disahkan lebih dari lima tahun. "Harapannya bupati dan kader partai di DPRD menyiapkan alokasi khusus untuk membangun sarana akses bagi difabel," pungkasnya. (edy)
Sumber: