Cabuli Anak Bawah Umur, Lelaki Ini Dijebloskan Penjara
Malang, memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Wagir berhasil meringkus TW (32), laki-laki yang di tinggal Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Tersangka diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur, sebut saja Pandan (12). Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan TW ditangkap atas laporan dari orang tua Pandan. “TW diamankan di rumahnya pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 16.30 tanpa melakukan perlawanan,” terangnya, Rabu (11/1/2023). Kasihumas menambahkan kejadian bermula Senin (9/1/2023) pagi, Pandan berada di rumah sendirian. Saat itu orangtuanya bekerja. Nampaknya, tersangka memanfaatkan situasi rumah yang sepi dengan masuk ke dalam dan berupaya merayu korban di dalam kamarnya. Aksi tersangka sempat dipergoki nenek dan bibi korban. Oleh keduanya, TW diperingatkan untuk tidak berbuat macam-macam terhadap Pandan. Namun teguran keras tak membuat tersangka jera. TW kembali melakukan aksinya dengan meraba dan menciumi korban setelah keluarga Pandan meninggalkan rumah. “Pelaku pelecehan anak dibawah umur ini menjalankan aksinya dengan bujuk rayu pada saat rumah korban sepi,” kata Taufik. Akibat perbuatannya, lanjut Taufik, Pandan mengeluh kesakitan dan korban menceritakan semua yang terjadi kepada orangtuanya. Polsek Wagir yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka. Di hadapan penyidik, TW mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku khilaf tidak bisa menahan hasratnya ketika melihat korban sendirian di rumah. “Barang bukti berupa pakaian korban dan sprei di kamar korban turut disita untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya. Kini kasus pencabulan tersebut telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang. Pelaku akan dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76 D Sub Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (kid/ari)
Sumber: