Satpol PP Kabupaten Malang Beri Peringatan PKL

Satpol PP Kabupaten Malang Beri Peringatan PKL

Malang, Memorandum.co.id -  Rencana Satpol PP Kabupaten Malang akan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kepanjen, diawali dengan melakukan sosialisasi dan mengingatkan pada PKL agar mematuhi aturan yang berlaku. Petugas melakukan penyisiran di beberapa titik wilayah di Kepanjen, Selasa (10/1/2023). Terutama pada wilayah yang kerap digunakan sebagai tempat mangkal PKL. Seperti, di sepanjang Jl Kawi, Jl Banurejo atau di sekitar Kantor Kecamatan Kepanjen dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA) serta sepanjang Jl Raya Penarukan atau di depan Kantor Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Malang. Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang menyampaikan pihaknya melakukan sosialisasi pada PKL. “Kami tadi sifatnya baru mengawasi, mengedukasi dan terutama mensosialisasikan agar tidak berjualan di tempat yang tidak semestinya,” ujarnya, Selasa (10/1/2023). Disampaikan bahwa pihaknya belum dapat memastikan jumlah PKL liar yang biasa berjualan di dua kawasan tersebut. Hanya saja, sebelum melakukan penertiban, terlebih dahulu pihaknya akan melakukan koordinasi lintas sektor bersama perangkat daerah terkait untuk merumuskan solusi bagi PKL yang ditertibkan. Terlebih menurutnya hal tersebut merupakan tanggung jawab semua perangkat daerah. Selain di kantor yang sebagian areanya menjadi tempat berjualan oleh PKL, juga menjadi tanggung jawab bagi perangkat daerah yang bersangkutan. “Kita akan koordinasi dulu dengan Dinas PUSDA, Kecamatan Kepanjen, Dinas Pendidikan, RSUD Kanjuruhan. Bagaimana solusinya, ini juga termasuk UMKM, jadi juga akan kami tanya ke Dinas Koperasi dan UMKM,” kata Firmando. Sebanyak 2 titik diperkirakan menjadi tempat relokasi bagi PKL di Kepanjen yang keberadaannya dinilai liar. Dua titik tersebut area Stadion Kanjuruhan, lapangan yang berada di Jl Penarukan Kecamatan Kepanjen dan di area Pasar Sumedang. “Dua tempat itu dinilai sesuai untuk menampung PKL yang selama ini banyak berjualan di jalan raya dan trotoar,” imbuh Firmando. Sementara itu, Camat Kepanjen Ichwanul Muslimin meminta bantuan Satpol PP terkait keberadaan PKL yang semakin marak di wilayahnya. Terutama di ruas Jl Panarukan, Jl Panji, Jl Kawi serta di ruas jalan lain. Menurutnya, sebagai ibukota Kabupaten Malang, pihaknya harus bisa menampakkan wajah sebagai ibukota yang sebenarnya. Yaitu, harus rapi bersih dan asri sehingga harus terbebas dari PKL terutama yang menggunakan sepandan jalan. “Saya sudah berkordinasi dengan pihak Satpol PP dan beberapa OPD lainnya terutama yang ketempatan PKL,” ujar Ichwanul. Apalagi banyaknya pengaduan dari masyarakat yang meresahkan keberadaan PKL yang dianggap mengganggu pengguna jalan lain. Diantara mereka menggelar dagangannya dengan menggunakan median jalan serta trotoar. Untuk itu, sebaiknya mereka dapat ditampung pada dua titik yaitu Pasar Sumedang dan Stadion Kanjuruhan. Nantinya, pada lokasi itu bisa menjadi pasar kuliner sehingga tidak mengganggu pengguna jalan. “Stadion Kanjuruhan lokasinya masih luas, kalau PKL ditampung disana semua masih muat. Lalu di Penarukan sisi utara itu ada lapangan, parkirnya luas dan juga bisa digunakan PKL. Sedangkan bagian tengah masih bisa untuk olahraga,” terang Ichwanul. Sedangkan untuk pasar Sumedang masih harus menunggu karena pembangunannya rampung secara keseluruhan. Rencananya, PKL yang bakal direlokasi ke Pasar Sumedang adalah PKL yang biasa berjualan di sepanjang Jl Cepokomulyo. Pihak kecamatan juga sudah melakukan sosialisasi, kepada para PKL untuk memberi pemahaman bahwa berjualan di tempat yang tidak semestinya dapat membahayakan pada pengguna jalan lain. “Kalau misalnya jualan di pinggir jalan, tentu area jalannya terganggu. Kalau ada hal yang tidak diinginkan, baik yang jualan dan pengendara bisa terdampak. Begitu juga kalau ada yang jualan di area pedestrian atau trotoar, pejalan kaki jadi tak bisa lewat, akhirnya turun ke badan jalan, sementara kendaraan juga cukup kencang, kan bahaya,” urai Ichwanul. (kid/ari)

Sumber: