3 Pembegal Bersajam Dituntut 3 Tahun Penjara
Malang, memorandum.co.id - Tiga terdakwa begal, AY (26 ), warga Sumberpucung; FA (26), warga Kedungkandang; dan NT (25), warga Jabung, dituntut 3 tahun penjara dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin (9/1/23). Ketiganya, didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP, dalam kasus pencurian dengan kekerasan. Korbannya, FRW (23), warga Wagir dan RDK, saat berada di depan Sasana Krida, Jalan Veteran, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Sabtu (6/8/2022). "Terdakwa secara bersama-sama dan bersekutu melakukan pencurian dengan kekerasan. Sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP dengan tuntutan 3 tahun penjara," terang Jaksa Penuntut Umum Suudi SH saat membacakan tuntutan di persidangan. Kasus tersebut bermula, Sabtu 6 Agustus 2022 , terdakwa AY membawa parang sepanjang 55 cm. Sedangkan FA membawa belati berukuran sekitar 30 cm. Kemudian para terdakwa berboncengan dengan mengendarai satu motor. Mereka berkeliling, hingga sampai di depan gerbang Sasana Krida Kota Malang. Mereka melihat korban FRW bersama RDK sedang duduk-duduk. Kemudian AY dan FA turun dari motor menuju tempat korban. Para terdakwa meminta kunci kontak kepada korban sambil menodongkan senjata tajam. Namun saat itu tidak diberikan oleh korban. Akhirnya terdakwa AY mendapatkan kunci motor milik korban dengan paksaan. Tidak berhenti di situ, terdakwa FA sambil menodongkan senjata tajam ke korban meminta HP dan tas. Korban melawan dengan mencoba memegang tas. Kemudian, menyabetkan senjata tajamnya, sehingga melukai tangan korban. Setelah tas lepas dari genggaman, ketiga terdakwa kabur membawa motor, HP dan tas milik korban. "Agenda sidang selenjutnya, adalah putusan pada 16 Januari 2023," terang Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko SH MH melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, SH, MH. (edr)
Sumber: