UMK Naik, 16 Perusahaan Relokasi Industri ke Luar Daerah

UMK Naik, 16 Perusahaan Relokasi Industri ke Luar Daerah

Surabaya, memorandum.co.id - Kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020 sebesar 8,51 persen berpengaruh terhadap investasi di Jatim, khususnya di ring I. Tercatat ada 16 perusahaan yang merelokasi usahanya ke luar daerah dengan upah minimum lebih rendanh. Seperti diketahui UMK 2020 Jatim telah ditetapkan GUbernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Rabu (20/11). Besarnya UMK di ring I, Kota Surabaya Rp 4.200.479,19, Kabupaten Gresik  Rp 4.197,030,51, Kabupaten Sidoarjo Rp 4.193,581,85, Kabupaten Pasuruan Rp 4.190,133,19, dan Kabupaten Mojokerto Rp 4.179,787,17. Sementara UMK terendah adalah Kabupaten Magetan Rp 1.913.321,73. "Kenaikan UMK di Jatim memang berpengaruh terhadap investasi. Industri di ring 1 yakni Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto harus merelokasi atau memindah lokasi pabriknya ke luar daerah," ujar Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Jatim, Yuntarti Panca Puspita, Rabu (27/11). Tiga industri dari Surabaya yang relokasi adalah PT Bumi Menara Internusa ke Lamongan, PT Darma Anugerah Indah dan PT Classic Prima Carpet ke Jombang. Sementara enam industri dari Sidoarjo yang relokasi, yakni PT Global Way Indonesia ke Madiun, PT Kharisma Indonesia dan CV Karindo Putra Jaya ke Nganjuk, PT Sumber Citra Persada dan PT Salim Brothers ke Jombang, dan PT Aggiomultimex ke Malang. “Disusul satu industri dari Gresik, yakni PT Pradipta relokasi ke Jombang serta dari Pasuruan ada tiga industri yakni PT Karyamitra Budi Sentosa ke Ngawi dan Madiun, serta PT Shoufong L ke Bojonegoro, dan PT Namyoung ke Rembang/Jepara (Jateng),”terang dia. Selain itu, Yuntarti  menambahkan, juga didapati di Mojokerto ada dua industri yang relokasi, yakni PT Sengdam ke Rembang/Jepara (Jateng), PT Dwi Prima Sentosa ke Ngawi dan Madiun. Satu industri di Jombang, yakni PT Karya Mekar Dewatamali relokasi ke Nganjuk. Yuntarti menegaskan, relokasi industri tersebut menjadi konsekuensi perubahan investasi atas kebijakan UMK 2020.  "Jika relokasi masih di wilayah Jawa Timur, saya pikir tidak masalah. Namun ada yang investasinya pindah ke Jawa Tengah, itu yang kami sayangkan," pungkas dia.(why/dhi)

Sumber: