Polres Gresik Tetapkan Mantan Kepala MTs Sebagai Tersangka Pemukulan 15 Siswi

Polres Gresik Tetapkan Mantan Kepala MTs Sebagai Tersangka Pemukulan 15 Siswi

Gresik, Memorandum.co.id - Satreskrim Polres Gresik menetapkn AN (51), mantan Kepala MTs Nurul Islam di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Gresik sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap belasan siswanya, Sabtu (7/1/2023). Tersangka masih menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Selasa (3/1/2023). Bermula ketika 15 siswi ketahuan membeli jajanan di luar lingkungan MTs, tepatnya di Kantin SMK Nurul Islam. Sementara, ada peraturan dilarang njajan di tempat lain. "Kejadianya tanggal 3 Januari dan ditangani Polsek Manyar. Karena sifatnya urgen kasusnya kami tarik untuk ditangani di Unit PPA Satreskrim Polres Gresik. Kejadian itu bermula ketika 15 siswi membeli makanan di kantin SMK Nurul Islam, sementara tidak boleh membeli di kantin lain. Kemudian dipanggil lalu terjadi pemukulan," kata AKBP Nur Azis didampingi Kasat Reskrim Iptu Aldhino Prima Wirdhan. Para korban diminta untuk berbaris lalu dipukul oleh tersangka menggunakan tangan kosong. Mengenai bagian kepala. Pemukulan itu dilakukan bervariasi, ada yang satu hingga empat kali persiswa. Bahkan empat siswa pingsan. Hasil visum korban sudah keluar dan menunjukkan adanya luka lecet. Kini, setelah proses penyelidikan dan penyidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Gresik telah menetapkan AN sebagai tersangka. "Setelah proses gelar perkara, AN ditetapkan sebagai tersangka. Tadi malam (Jumat (6/1/2023), red) kita amankan, dan sudah dilakukan pemeriksaan," imbuh lulusan Akpol 2002 tersebut. AN yang sudah dicopot sebagai Kepala MTs dan diberhentikan sebagai guru itu terancam jeratan Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 80 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya 3,5 tahun penjara. Kemungkinan akan kami tahan. Intinya sekarang masih pemeriksaan," tutupnya. Sementara itu, AN yang hanya tertunduk lesu mengakui semua perbuatannya dan memohon maaf atas apa yang dilakukannya. "saya hanya menyampaikan mohon maaf atas kejadian ini. Saya sangat menyesal atas apa yang saya lakukan," kata pria berkaca mata tersebut. Terpisah, Pembina Yayasan Nurul Islam Heri Arifin juga menyampaikan permohonan maaf ke publik usai kejadian yang mencoreng instansinya tersebut. Pihaknya berkomitmen mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Kendati demikian, akan tetap memberikan pendampingan terhadap korban dan tersangka. "Kami memohon maaf yang sebesar - besarnya atas kejadian yang tidak pernah kami duga ini. Kami sedang merintis program ramah anak, dan kemarin ada pemukulan. Menerima laporan itu, kami copot yang bersangkutan sebagai kepala sekolah dan kami berhentikan sebagai guru. Sekali lagi kami mohon maaf," tutupnya.(and/har)

Sumber: