Sudah Gagal Pesta Sabu, Dua Sahabat Karib Malah Nginap di Penjara
Surabaya, memorandum.co.id - Anggota tim Antibandit Polsek Tambaksari menggagalkan pesta sabu yang dilakukan Mardianto (30), asal Jalan Kutisari Selatan, dan Prio Agung Mada (38), asal Bulak Setro Utara. Mereka disergap saat hendak pesta sabu di Jalan Bulak Setro Utara III Buntu. Dari penangkapan itu, polisi menyita satu poket berisi sabu seberat 0,27 gram. Kristal haram itu sedianya akan dikonsusmsi oleh kedua tersangka. "Baru beli untuk dipakai sama-sama," kata Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji, Jumat (6/1/2023) petang. Bayu menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula saat polisi menerima laporan terkait informasi seorang pria yang memiliki sabu. Darisana, polisi kemudian melakukan proses penyelidikan. "Kami sebar anggota di lapangan," ucap dia. Dari hasil penyelidikan itu, tak lama polisi berhasil meringkus tersangka Mardianto saat hendak mengonsumsi kristal haram tersebut bersama temannya. "Tapi saat itu tersangka Prio belum tiba," tegas Bayuaji. Dari hasil interogasi, polisi menemukan fakta baru. Tersangka Mardianto tidak mau ditangkap sendiri. Ia lalu menceritakan jika sabu yang dibawanya itu hasil patungan dengan temannya Prio. Mereka berencana menggunakan bersama di lokasi tersebut. Polisi kemudian menunggu di lokasi. "Anggota menunggu sebentar, benar saja tersangka PAM (Prio) datang ke lokasi dan lalu diamankan," jelas mantan Kapolsek Semampir itu. Pengakuan Mardianto, mereka patungan dengan pembagian, ia memberikan uang Rp 50 ribu sementara Prio Rp 100 ribu. Namun, MD bertugas membelikan sabu ke pengedar. Pengakuan MD ia membeli di Jalan Rangkah. "Ia mengaku tidak dikenal penjualnya. Usai membeli langsung menuju ke lokasi mereka hendak pesta sabu," tutur dia.(fdn)
Sumber: