Pria Bulurejo Gagal Pesta Miras
Jombang, Memorandum.co.id - Nekad hendak menggelar pesta minuman keras (miras) jenis arak, membuat Agus Sampurna (47), warga Dusun Kedaton, RT 001/RW 003, Desa Bulurejo Kecamatan Diwek, diamankan polisi, Senin (25/11) sekitar pukul 16.00. Pemabuk ini diamankan di area Terminal Kepuhsari, Kecamatan Peterongan. Dalam penangkapan itu pula, petugas berhasil mengamankan dua botol minuman haram. Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Peterongan AKP Sugianto. Sebelum berhasil memergoki Agus, petugas tengah melakukan patroli rutin dan melintas di area Terminal Kepuhsari. Saat melintas tadi, polisi mendapati pria yang selama ini bekerja serabutan tersebut tengah membawa dua botol miras. “Oleh petugas, tersangka lalu dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan. Begitu yang bersangkutan tertangkap tangan membawa miras, langsung kami gelandang ke mapolsek,” ungkapnya, Rabu (26/11).[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Kapolsek pun menampik, jika patroli yang dilakukan pihaknya adalah bentuk respon dari masuknya informasi dari masyarakat. Bahwa di area Terminal Kepuhsari, kerap dijadikan lokasi pesta minuman keras. Maka, begitu mendapati informasi itu polisi langsung berpatroli. “Selain tersangka kita amankan pula dua botol berukuran 1,5 liter arak putih. Guna kepentingan penyidikan, barang bukti kini telah kami amankan,” lanjutnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Agus bukan hanya sebatas menjalani pendataan, tapi juga terancam bakal diganjar sesuai dengan putusan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jombang. “Tersangka dijerat dengan pasal 7 ayat 1 Jo pasal 3 ayat 1 Jo pasal 2 ayat 1 huruf d, Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009, tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol,” tandas Sugianto. (wan/rif)
Sumber: