Beli SS Belum Dibayar, Sudah Dicokok Polisi
Surabaya, memorandum.co.id - Pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS), Fardian (38), warga Jalan Bronggalan Sawah, Tambaksari, menyimpan barang haramnya di kardus bekas HP. Perbuatannya terkuak setelah anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya meringkus di rumahnya dan melakukan penggeledahan. Di kardus itu, petugas menemukan empat poket sabu seberat 3,54 gram, timbangan elektrik, uang Rp 465 ribu, dan satu pak plastik klip. "Kami temukan dua poket di rumahnya. Ia menyembunyikan sabu tersebut di dalam kardus bekas HP," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, (5/1/2023). Setelah terbukti, anggota langsung membawa tersangka berikut barang ke Mapolrestabes Surabaya guna dimintai keterangan lebih lanjut. Saat diinterogasi, Fardian mengaku sabu miliknya dibeli dua hari lalu ke seorang pengedar bernama Adam (DPO) dan ketemuan di Jalan Ambengan Batu. "Saya beli 5 gram seharga Rp 5 juta. Saya sendiri tidak kenal dengan Adam," terang pria lulusan SMP ini kepada penyidik. Meski barang sudah diterimanya, tersangka mengaku belum membayarnya. Karena sesuai kesepakatan akan dibayar jika barang habis terjual. Apesnya lagi baru beberapa poket terjual dia dicokok polisi. "Saya mendapat keuntungan menjual sabu Rp 200 ribu per gram," terangnya. (rio)
Sumber: