Rekonstruksi Pembunuhan Jalan Nitikusumo Madiun, 20 Adegan Diperagakan

Rekonstruksi Pembunuhan Jalan Nitikusumo Madiun, 20 Adegan Diperagakan

Madiun, Memorandum.co.id - Polres Madiun Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan wanita di tepi Jalan Niti Kusumo, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Kamis (5/1/2023). Setidaknya 20 adegan diperagakan tersangkan Ismail Songge (46) yang tak lain merupakan suami siri korban. Kasat Reskrin Polres Madiun Kota, AKP Tatar Hernawan menerangkan, pada reka adegan itu pelaku mengawali aksinya dengan membuntuti korban Yuni Restianti (44) yang berboncengan dengan pria idaman lain (PIL). Di TKP, Ismail menunggu korban yang tengah mengantarkan pria lain. Setelah korban kembali, pelaku langsung mengadang sepeda motor Honda Beat AE 5994 BS yang dikendarai korban dan mencabut kunci sepeda motor. "Ada 20 adegan yang diperagakan. Temuan baru hampir tidak ada, karena semua pengakuannya sama setelah kita faktakan melalui rekonstruksi. Kita dapati hampir sama dengan keterangan yang diberikan," ujarnya. Belum sempat turun dari sepeda motor, ibu empat anak itu langsung ditikam menggunakan sebilah badik hingga mengenai leher. Tak puas dengan itu, Ismail melanjutkan penusukan di bagian dada dan punggung korban hingga korban jatuh tersungkur. "Semua (tusukan-red) mematikan. Ada yang tembus sampai paru-paru," paparnya. Setelah menusuk korban, pria asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berdomisili di Jalan Trisula, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman itu langsung kabur dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun nopol AE 3778 AF dan menyerahkan diri ke Polres Madiun Kota. Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 388 KUHP atau Pasal 354 (2) tentang pembunuhan berencana atau penganiayaan berat, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. "Motifnya cemburu, karena korban ada PIL," pungkasnya. (dif/adi)

Sumber: