Tergiur Upah, Pemuda Bangkalan Jadi Kurir Ekstasi
Surabaya, memorandum.co.id - Tergiur komisi sebesar Rp 500 ribu, MS (28), pria asal Dusun Gundul, Desa Soket Laok, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Madura, nekat menjadi kurir narkoba. Perbuatan tersangka terungkap setelah ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di rumah kosnya di Jalan Dukuh Kupang Barat. Ketika digeledah, di kamar pemuda yang hanya lulusan sekolah dasar (SD), itu polisi menemukan pil ekstasi sebanyak 400 butir berlogo Gucci dan 1 poket sabu seberat 0,39 gram, HP, dan jaket. "Ekstasi dan sabu disimpan di kantong plastik warna hitam," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (3/1/2023). Setelah dirasa terbukti, MS kemudian digelandang petugas berikut barang bukti ke Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan lebih lanjut. "Tersangka adalah kurir yang bertugas meranjau narkoba," beber Daniel. Saat diinterogasi petugas, MS mengaku diperintah bandar yang biasa dipanggil Cak No (DPO). Terhitung sudah tiga kali disuruh ambil barang dengan sistem ranjau. Antara lain di Suramadu arah Bangkalan, Madura, di Jalan Gajah Mada Kota Mojokerto, di daerah Pasar Lawang Malang, dan di daerah Purwodadi Kabupaten Pasuruan. "Semuanya sesuai perintah dari Cak No. Sedangkan di kos merupakan barang yang tersisa karena sudah saya kirim semuanya ke pembeli," terang MS kepada penyidik. MS berterus terang, mau menjadi kurir karena butuh biaya hidup sehari-hari dan tergiur komisi. "Saya mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 750 ribu sekali meranjau barang," tutur MS. (rio)
Sumber: