BNNP Jatim Ungkap 65 Kasus Narkotika

BNNP Jatim Ungkap 65 Kasus Narkotika

Surabaya, Memorandum.co.id -  Tidak hanya melampaui target kasus pada 2022 ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim juga berhasil membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dikatakan Kepala BNNP Jatim Mohamad Aris Purnomo dalam catatan akhir tahun, bahwa BNNP Jatim menyita rumah dan tanah serta memblokir aset di bank dalam kasus TPPU dari narkotika. "Kita berhasil melampaui target dalam pengungkapan kasus. Dari target 25 kasus tahun ini (2022), meningkat menjadi 65 kasus yang kita lakukan. Dan juga TPPU. Barang bukti TPPU pidana narkotika penyelidikan tahun 2022 yaitu sebidang tanah seluas 100 meter persegi di Desa Samapuin, Kabupaten Sumbawa, NTB, di atasnya berdiri bangunan rumah. Uang Rp 10,6 juta dalam rekening bank," ujar Aris, Jumat (30/12). Tambah Aris, bahwa wilayah Madura masih menjadi target BNNP Jatim. Mengingat, eksistensi yang ada bahwa BNNP Jatim pernah menggagalkan pengiriman dari Malaysia tujuan Madura. "Madura target kita. Belajar dari pengalamaan yang ada menggagalkan pengirima dr Malaysia ke Madura. Ada korelasinya dengan TKI di Malaysia. Kami akan perkuat kerja sama dengan Bea Cukai," jelasnya. Selain itu, lanjut Aris, pihaknya juga akan memperkuat penyelidikan terutama di wilayah Madura. "Kami juga akan memperkuat penyelidikan," beber Aris. Disinggung soal tahun baru, Aris menambahkan akan melaksankan razia dan pengawasan tempat hiburan serta perkumpulan-perkumpulan di malam tahun baru. "Juga menempatkan unit K9 di Juanda bersama-sama dengan TNI AL," pungkas Aris. (fer)

Sumber: