Polres Tulungagung Musnahkan Ribuan BB Hasil Razia

Polres Tulungagung Musnahkan Ribuan BB Hasil Razia

Ribuan BB hasil razia dimusnahkan di halaman Pemkab Tulungagung. Tulungagung, memorandum.co.id - Polres Tulungagung bersama forkopimda memusnahkan berbagai macam barang bukti (BB) hasil operasi rutin dan razia khusus sejak April hingga Desember 2022. Pemusnahan BB dilaksanakan di halaman Pemkab Tulungagung, Rabu (28/12/2022). Itu merupakan barang bukti tindak kejahatan yang telah selesai proses hukumnya, dan telah incraht. Di antaranya adalah ribuan botol miras berbagai merk, ratusan knalpot brong, puluhan gram sabu-sabu, serta puluhan ribu butir pil koplo. Untuk miras dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat. Sabu- sabu dan narkoba diblender. Kemudian untuk knalpot brong dipotong menggunakan gergaji listrik. "Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk komitmen Polri untuk menekan peredaran narkoba, minuman keras, serta penggunaan motor berknalpot brong di wilayah hukum Polres Tulungagung," ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto. Kapolres Eko merinci, untuk BB miras jumlahnya 5.125 botol. Knalpot brong sebanyak 360 buah. Sabu-sabu 91.230 gram, pil Alprazolam 477 butir, dan pil dobel L atau pil koplo sebanyak 57.134 butir. "Untuk meminimalisir peredaran di masyarakat, demi menyelamatkan generasi pemuda dari bahaya narkoba dan minuman keras, sehingga penindakan ini harus di lakukan," tegasnya. Menurut AKBP Eko, selama ini upaya pencegahan dan penindakan tegas segala bentuk produksi, peredaran, serta penjualan miras oplosan, lokal maupun produksi pabrik legal tidak berijin, hingga peredaran narkoba, dilakukan demi menciptakan situasi Tulungagung yang kondusif. "Upaya untuk menciptakan situasi kamtibmas kondusif di Tulungagung, pencegahan dan penindakan tegas harus dijalankan," paparnya. Dalam kesempatan itu Kapolres Eko Hartanto juga mengimbau, agar warga masyarakat dalam menyambut tahun 2023 tidak berpesta pora. Cukup merayakan secara sederhana, dengan kegiatan positif di rumah. "Banyak kegiatan positif yang dapat dilakukan bersama keluarga di rumah. Tidak diperbolehkan menyalakan petasan dan pawai di jalan," pungkasnya. (fir/mad)

Sumber: