Bandar Sabu dan Pil Ekstasi Karang Menjangan Dibekuk Polisi
Surabaya, Memorandum.co.id - Menjelang pergantian tahun, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penggerebekan di salah satu rumah di kawasan Jalan Karang Menjangan. Dalam ungkap kasus tersebut seorang tersangka JA (27) warga setempat beserta barang bukti sabu serta pil ekstasi diamankan. “Kami dapat informasi kalau di rumah yang kita lakukan penggerebekan itu sering dijadikan tempat melakukan transaksi narkoba,” kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo. Dijelaskan AKP Hendro, usai dilakukan pegeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 2,12 gram dan 8 butir pil yang diduga ekstasi 3,39 gram serta satu timbangan elektrik, satu bendel klip plastik kecil, dan satu handphone. Saat ini beberapa barang bukti yang telah diamankan dari tempat kejadian perkara sudah dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Untuk pelaku saat ini juga sudah dilakukan penangkapan yang diduga sebagai pemilik dan pengedar dari barang laknat tersebut. “Pelaku kita tangkap saat berada di rumahnya dan pada saat itu juga barang bukti sabu dan Extasi yang disimpan di rumahnya kita temukan,” tutur Hendro. Hendro mengungkapkan, penangkapan serta penggerebekan itu dilakukan petugas pada Rabu (7/12/2022) sekitar pukul 07.30. “Pelaku JA usai kita tangkap langsung kami bawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, beserta barang buktinya, guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. Hendro menambahkan, saat kita interogasi serta pemeriksaan pelaku JA mengaku bahwa sabu dan extasi diperoleh dari temannya berinisial ELG (DPO). "Kami masih kembangan untuk jaringan ini," pungkasnya. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (alf)
Sumber: