Wali Kota Surabaya: Tak Boleh Konvoi dan Knalpot Brong di Malam Tahun Baru
Surabaya, memorandum.co.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa saat malam Tahun Baru 2023, masyarakat metropolis dilarang konvoi, arak-arakan, maupun menggunakan knalpot brong. Pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Pelaksanaan Natal 2022 dan Tahun Baru (Nataru) 2023. SE bernomor 300/24143/436.7.16/2022 ini bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketentraman Kota Surabaya saat malam Tahun Baru 2023. "Malam tahun baru tidak boleh konvoi-konvoi-an, tidak boleh knalpot brong, dan tidak boleh meniup terompet yang diperjualbelikan, kalau terompet sendiri tidak apa-apa. Kan sudah jelas, karena kita masih melewati masa pandemi. Yang kedua, ayo dijaga kerukunan umat beragama, dijaga kenyamanan," pesan dia, Rabu (28/12). Selain itu, Pemkot Surabaya juga mengatur penggunaan petasan yang berpotensi memicu ledakan atau kebakaran. Terlebih, petasan juga dapat menimbulkan korban manusia dan atau barang. "Petasan yang diperbolehkan kembang api, terus petasan yang biasa. Jadi kalau (petasan) kembang api, boleh," ujarnya. Di lain hal, Wali Kota Eri Cahyadi menerangkan, SE juga diatur mengenai larangan untuk tidak memperjualbelikan terompet. Namun, jika terompet tersebut dibuat dan digunakan sendiri, maka diperbolehkan. Tak kalah penting, Eri mengatakan, apabila terjadi kondisi darurat atau menemukan kejadian yang membutuhkan pertolongan, masyarakat dapat menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian (CC) 110 atau Command Center 112. "Seluruh layanan bersifat gratis atau bebas pulsa," tandasnya. (bin)
Sumber: