Santunan Jasa Raharja Jember ke Korban Kecelakaan Tembus Rp 45 M

Santunan Jasa Raharja Jember ke Korban Kecelakaan Tembus Rp 45 M

Jember, Memorandum.co.id - Jasa Raharja Perwakilan Jember selalu berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan penumpang umum sesuai dengan amanat UU No. 33 & 34 Tahun 1964. Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Jasa Raharja Jember, Darwin P Sinaga menjelaskan, Jasa Raharja Perwakilan Jember Januari hingga 27 Desember 2022 telah menyerahkan santunan korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp. 44.893.395.942,- Lanjut Darwin, 1.886 korban meninggal dunia dan luka-luka, dibandingkan tahun lalu ada peningkatan sekitar 32%. Terjadinya peningkatan ini dimungkinkan dengan era new normal setelah masa pandemic covid 19 sehingga mobilitas berlalu lintas tinggi serta masih rendahnya kesadaran atas tertib dan keselamatan berlalu lintas. "Dimana kasus kecelakaan di dominasi kendaraan sepeda motor (R2) korban juga didominasi usia-usia produktif. Dengan perincian Santunan Meninggal Dunia Rp. 24.300.000.000 (496 orang), Santunan Perawatan Rp. 20.478.395.942 (1.382 orang), Santunan Cacat Tetap Rp. 115.000.000 (8 orang), " jlentreh nya. Sebagian korban meninggal dunia sempat menjalani perawatan beberapa hari. Jasa Raharja dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan telah bersinergi dan kolaborasi bersama instansi terkait yaitu Satlantas Polres Jember, Rumah Sakit, Pemda melalui Camat, Kepala Desa, RT, RW. Sehingga proses penanganan korban kecelakaan lalu lintas diharapkan dapat terlaksana secara cepat, tetap dan dapat meringankan beban korban maupun keluarga korban kecelakaan. Khusus korban meninggal dunia di TKP, rata-rata diselesaikan 1 hari 5 jam, atau tidak sampai 2 hari. Dengan Pihak Rumah Sakit Jasa Raharja telah bekerja sama guna penanganan korban yang mengalami luka- luka guna percepatan proses penanganan korban kecelakaan, Jasa Raharja akan menerbitkan Guarantee Letter atau surat penjaminan biaya perawatan korban di rumah sakit. Adapun upaya-upaya pencegahan kecelakaan yang telah dilaksanakan bersama dengan instansi terkait lainnya seperti Polres Jember, Dinas Perhubungan, Bapenda serta mass media yaitu melakukan sosialisasi dan edukasi secara terjadwal ke masyarakat Kepala Desa, RT, RW perwakilan dari masyarakat. Darwin menambahkan, Untuk selalu tertib berlalu lintas, melengkapi kelengkapan kendaraan antara lain STNK, Pajak Kendaraan, lampu-lampu dan kelayakan kendaraan serta tertib berlalu lintas, serta agar masyarakat memahami Hak dan Kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. Serta himbauan-himbauan dan rambu-rambu keselamatan di jalan raya. Pada kesempatan tersebut Darwin menghimbau masyarakat wajib pajak atau pemilik kendaraan bermotor agar lebih tertib dalam membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor yang bersamaan dengan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta perpanjangan atau pengesahan STNK di Kantor Bersama Samsat terdekat. Lantaran tahun 2023 akan diberlakukan penghapusan data kendaraan yang tidak melakukan pengesahan STNK secara berturut-turut sesuai UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 khususnya Pasal 74, juga pemilik angkutan penumpang umum guna melindungi masyarakat yang menjadi penumpang dari kendaraan atau angkutan umum tersebut. Darwin menyampaikan terima kasih atas dukungan dalam kegiatan-kegiatan pelayanan kepada masyarakat bersinergi dan kolaborasi dengan stake holder antara lain Bapenda, Polri, Dinas Perhubungan, seluruh Rumah Sakit, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Perbankan, Pemerintah Daerah termasuk mass media dan dukungan mayarakat. Ia menghimbau pada masyarakat pengguna lalu lintas agar tetap mematuhi aturan tertib berlalu lintas melengkapi surat-surat kendaraan bermotor, karena dalam berlalu lintas bukan hanya kita tetapi ada juga pihak/orang lain pengguna lalu lintas lainnya. "Apabila mengalami musibah kecelakaan lalu lintas jalan agar melaporkannya ke Satlantas Polres Jember atau Kantor Kepolisian terdekat, untuk pembuatan Laporan Polisi guna proses santunan oleh Jasa Raharja. Yang paling utama adalah keselamatan. " pungkasnya. (edy)

Sumber: