Kejar Target Maksimal, BUMD Jatim Terkendala
Surabaya, memorandum.co.id - Keberadaan BUMD di Jawa Timur ditarget bisa menghasilkan PAD masimal bagi Pemprov Jatim. Sehingga potensi perusahaan plat merah ini bisa mencipta nilai bagi perekonomian daerah. Tentunya potensi bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Gigih Prihantono mengatakan, konstitusi menginginkan peran BUMD sebagai agen pembangunan dan pencipta nilai bagi perekonomian daerah. Sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Jawa Timur nomor 14 tahun 2012. “Kondisi ini kerap menjadi isu BUMD, yakni inefisiensi usaha, inefisiensi birokrasi dan underutilized asset,” tutur Gigih Prihantono dalam Focus Grup Discussion (FGD) digelar Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Indrapura dengan tema Optimalisasi Peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Dalam Mendukung Pendapatan Asli Daerah Jawa Timur, di Makan Time Cafe. Gigih Prihantono menyebutkan, rasio laba BUMD per PAD terus mengalami penurunan. Jadi jika pada 2011 laba BUMD mencapai 0,04 persen dan tahun 2021 turun menjadi 0,02 persen. Gigih mengatakan setoran rata-rata PAD Jatim dari BUMD mencapai 3,38 persen. Kemudian pertumbuhan ekonomi mencapai 5,51 persen. “Dari setoran tersebut omsetnya mencapai 11,69 persen dan laba 12,42 persen. Dan multiplier effect BUMD Jatim mengalami peningkatan. Rasio belanja modal dan rasio penyertaan modal kita masih sangat rendah. Kalau ini rendah bagaimana kita bisa meningkatkan ekonomi,” urai dia. Sementara itu, Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Erlangga Satriagung mengatakan ada beberapa kendala dalam pengelolaan BUMD. Erlangga menyebutkan, pertama adalah Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017 tentang BUMD Pasal 94 ayat 4 yang menyatakan dalam hal kerjasama berupa pendayagunaan aset tetap yang dimiliki BUMD. “Kerjasama dimaksud dilakukan melalui Kerjasama Operasi,” jelasnya. Kendala kedua, lanjut Erlangga adalah Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD Pasal 95 ayat 2 yang menyatakan bahwa dalam hal pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mempersyaratkan jaminan, aset BUMD yang berasal dari hasil usaha BUMD dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman. Ketiga, Perda No. 8 Tahun 2019 tentang BUMD Pasal 9 ayat 1 yang menyatakan bahwa penyertaan modal Pemerintah Provinsi untuk pendirian BUMD yang berupa barang milik daerah yang berbentuk tanah dan/atau bangunan tidak boleh dipindahtangankan ke pihak lain. Ia mengusulkan langkah strategis kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendorong Kemendagri melakukan Review terkait PP 54 Tahun 2017 Pasal 94 ayat 4 dan Pasal 95 ayat 2. Usulan kedua adalah agar melakukan review terkait Perda No. 8 Tahun 2019 tentang BUMD khususnya Pasal 9 ayat 1 yang semula menyatakan bahwa aset tidak boleh dipindahtangankan berubah menjadi aset dapat dipindahtangankan dengan persyaratan tertentu. “Solusi permodalan, dengan upaya melepas saham Pemprov Jatim di BUMD sebagian (Pemprov Jatim tetap dipertahankan sebagai Saham Pengendali / Saham Mayoritas, minimal 55 persen) kepada pihak yang berminat. Sehingga Pemprov Jatim tetap sebagai pemegang saham pengendali atau saham mayoritas maka saham Pemprov Jatim di BUMD tidak berisiko mengalami delusi saham,” terangnya. Solusi permodalan yang kedua menurutnya adalah saham di anak BUMD untuk dilepas sebagian (Perusahaan Induk tetap dipertahankan sebagai pemegang saham pengendali / saham mayoritas, minimal 55 persen, syarat sebagai anak perusahaan adalah memiliki saham 70 persen) kepada pihak yang berminat. “Sehingga BUMD dengan posisi tetap sebagai pemegang saham pengendali atau saham mayoritas maka saham di anak perusahaan tidak berisiko mengalami delusi saham, meskipun saham BUMD di anak perusahaan kurang dari 70 persen akan mengalihkan status dari anak perusahaan menjadi saham penyertaan,” katanya. Turut hadir, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim Lutfil Hakim mengatakan, potensi yang dimiliki BUMD cukup besar namun goodwil pemerintah dalam belanja modal untuk mensupport BUMD terlalu kecil. Sehingga potensi tersebut tidak tergarap maksimal. Lutfil mencintohkan, Jawa Timur memiliki PT Petrogas Jatim Utama (PJU) dengan core bisnis bidang migas. “Harusnya PT PJU lebih memiliki inovasi membuka obligasi maupun kerjasama operasi untuk proyek pipanisasi atau membuka SPBU dengan kolaborasi BUMD Jatim yang lain,” kata Lutfil Hakim. Senada Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Indrapura, melalui Riko Abdiono berharap hasil FGD menjadi rekomendasi kepada Gubernur Jatim dan DPRD Jatim, penggelola BUMD Jatim untuk memunculkan gagasan dalam penggelolaan BUMD dan membangun Jatim. (day)
Sumber: