Pembunuhan Krembung, Pelaku Ngumpet di Rumah Ibu di Ponorogo

Pembunuhan Krembung, Pelaku Ngumpet di Rumah Ibu di Ponorogo

Sidoarjo, Memorandum.co.id - Rudi Kurniawan (19), kuli bangunan terduga pembunuh wanita di rumah kos Krembung, Sidoarjo ternyata kabur dan bersembunyi di rumah ibunya di Ponorogo. Warga Bandar Mataram, Lampung itu dicokok polisi di Ponorogo. Ia ditangkap aparat Satreskrim Polresta Sidoarjo karena diduga membunuh seorang wanita panggilan, Ervina (26), warga Krembangan, Surabaya yang kos di Krembung, Sidoarjo. Aksi pembunuhan dan pencurian yang sempat menggegerkan warga pada malam hari ini terjadi di kamar kos korban, di kawasan Desa Mojoruntut Krembung, Sidoarjo, Sabtu (24/12). Pelaku yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini mengaku, nekat membunuh dengan mencekik korban, karena emosi dan kesal akibat dicemooh korban karena dianggap tidak mampu membayar tarif booking sesuai permintaan korban. Tidak hanya mencekik korban hingga tewas, pelaku yang mengenal korban melalui aplikasi Michat ini juga mengambil sejumlah barang milik korban, seperti perhiasan kalung yang dipakai korban dan sebuah handphone milik korban. "Saya kesal ada omongan kayak gitu saya jadi emosi, dibilang kalau tidak punya duit jangan BO," ujar Rudi Kurniawan di hadapan penyidik. Aksi pembunuhan ini terungkap setelah polisi melakukan olah TKP dan memintai keterangan kepada sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti. Kemudian oleh Polisi dilakukan pengejaran kepada tersangka yang sempat kabur ke rumah ibunya di Ponorogo. "Pelaku kita tangkap di Ponorogo," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro Selain menangkap pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa HP milik korban dan sejumlah pakaian korban dan pelaku yang digunakan saat kejadian. "Modua operandinya ataupun kronologinya, pelaku memboking korban melalui aplikasi kemudian setelah melakukan hubungan badan, pelaku merasa keberatan untuk membayar tarifnya kemudian korban mengejek pelaku kalau tidak punya uang jangan boking, lalu pelaku tersinggung dan mencekik korban," terang kapolresta. Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Polresta Sidoarjo. Akibat perbuatannya itu, pelaku diancam pasal 356 dan pasal 338 dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara.(bwo/jok)

Sumber: