Keluar Penjara, Warga Ngunut Langsung Ditangkap Polisi
Tulungagung, memorandum.co.id - Anggota Polsek Ngunut menangkap Nurmahmudi (43), warga Desa Gilang, Kecamatan Ngunut karena kasus tipu gelap satu unit motor. Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, aksi penipuan dan penggelapan dilakukan oleh tersangka pada awal Januari 2022. Tersangka ditangkap usai mengakhiri masa tahanannya di Rutan Trenggalek atas kasus serupa. Sehingga, tersangka langsung menjalani proses hukum untuk perkaranya di Tulungagung. "Tersangka lebih dulu ditangkap oleh Polres Trenggalek karena kasus yang sama," ujarnya, Senin (26/12/2022). Anshori menjelaskan, ulah tersangka di Tulungagung mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 23 juta. "Karena motor yang digelapkan itu kan model baru tahun 2019," ucapnya. Tersangka beraksi ketika bertemu korban yang bernama Ristanto (47), warga Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri pada Selasa (11/1/2022) sekitar pukul 01.00 WIB di Alun-Alun Kota Kediri. "Saat bertemu korban, tersangka menawarkan pekerjaan sebagai sopir di salah satu perusahaan," lanjutnya. Tertarik peluang itu, kemudian tersangka meminta korban mengantarkannya pulang ke Kecamatan Ngunut pada pagi harinya. "Korban awalnya ditawari kerja jadi sopir dan tertarik dengan tawaran itu, akhirnya mengikuti kata-kata tersangka," ucapnya. Sesampainya di salah satu rumah berpagar hitam di wilayah Ngunut, tersangka turun dari motor dan mendekati pintu pagar, pura-pura mau masuk ke dalam. Namun karena pagarnya terkunci, tersangka meminjam motor korban bernopol AG 3424 AF untuk mengambil kunci di rumah saudaranya, yang tak juah dari lokasi. Setelah itu tersangka meninggalkan korban sendirian di pinggir jalan. Korban pun menunggu tersangka hingga lama. Tetapi tak kunjung datang. Dari situ korban sadar menjadi korban penipuan, dan kemudian melapor ke Polsek Ngunut. "Tersangka kita jerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP, dan langsung kita proses hukum," pungkasnya. (fir/mad)
Sumber: