KPU Surabaya Imbau Pendaftar PPS Segera Lengkapi Berkas Persyaratan via Siakba

KPU Surabaya Imbau Pendaftar PPS Segera Lengkapi Berkas Persyaratan via Siakba

Surabaya, memorandum.co.id - Pendaftar calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 diminta untuk segera melengkapi persyaratan yang belum melalui akun Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba). Hal ini penting. Sebab, persyaratan yang diunggah oleh pelamar akan menjadi bagian yang tak bisa dipisahkan dalam penelitian administrasi. Subairi, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas SDM) KPU Surabaya, menyatakan bahwa terhitung sejak dibukanya pendaftaran pada Minggu (18/12) lalu, hingga saat ini masih banyak pendaftar calon PPS Pemilu 2024 yang hanya sebatas melakukan pendaftaran melalui Siakba. "Tetapi para pendaftar masih ada yang belum melakukan langkah berikutnya yakni, melampirkan berkas persyaratan yang ada di Siakba," ungkap Subairi, Senin (26/12). Dirinya lantas mengimbau agar para pendaftar segera melengkapi persyaratan seperti, lampiran surat pendaftaran, KTP elektronik, dan surat keterangan sehat yang menyertakan tensi darah, kolesterol serta gula darah. “Kami imbau agar persyaratan pendaftar segera dilengkapi, biar kemudian kami bisa melakukan pengecekan berkas selama masa penelitian administrasi,” ujarnya. Pria yang akrab dipanggil Bairi ini menjelaskan, pihaknya tidak bisa melakukan pengecekan berkas manakala syarat dari pendaftar calon PPS Pemilu 2024 belum diunggah keseluruhan. Kendati sudah, pihaknya juga masih perlu melakukan koreksi satu persatu, terkait berkas yang memang perlu dilakukan perbaikan atau tidak. Bairi menambahkan, apabila perlu ada perbaikan, maka pihak operator Siakba secara otomatis akan melakukan pemberitahuan. Misalnya, kurang lengkap surat keterangan sehat, maka pihak pendaftar diminta untuk segera melengkapi syarat yang dimaksud. "Itu lah kenapa agar berkas syarat bisa dinyatakan lengkap dan bukti fisiknya segera disampaikan ke kantor KPU Kota Surabaya, Jalan Adityawarman 87 Surabaya," jelas Bairi. “Nah, kalau sudah merasa syarat yang diupload lengkap dan tidak masalah, jangan lupa klik tombol mendaftar. Itu untuk memastikan kalau pendaftar sudah melakukan pendaftaran melalui Siakba,” sambungnya. Di sampinv itu, Bairi mengungkapkan bahwa jadwal pembentukan PPS Pemilu 2024 terdapat perubahan. Salah satunya, jadwal penerimaan pendaftaran yang awalnya mulai 18-27 Desember 2022 berubah menjadi 18-30 Desember 2022. "Ini menjadi kabar baik bagi pendaftar, karena alokasi pendaftaran bertambah selama tiga hari," kata dia. Demikian juga dengan masa penelitian administrasi, secara otomatis juga akan berubah. Yakni, mulai dari 19 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023 mendatang. Selama proses pemeriksaan administrasi, pendaftar juga diminta secara rutin untuk memantau email masing-masing dan akun Siakba. Karena bila ada syarat yang diperbaiki akan diberitahu melalui notifikasi. “Dengan ada perubahan jadwal, harapan kami jumlah pendaftar PPS Pemilu 2024 bertambah juga. Sebab, alokasi waktunya juga bertambah,” ungkapnya. Sementara itu, Naufal salah satu pendaftar PPS Pemilu 2024 asal Kelurahan/Kecamatan Tegalasari menyatakan, dirinya sudah melakukan pendaftaran melalui Siakba. Dia menilai, tidak ada kendala dan cukup praktis Pendaftar tidak antre panjang dalam mendaftar dan mengumpulkan berkas. Cukup klik Siakba, pendaftaran dilakukan secara online dan lebih mudah. “Kebetulan sudah mendaftar, tinggal menunggu pengecekan berkas pendaftaran saja. Tidak ada kendala dan lancar saja, tinggal klik aplikasi Siakba,” tandasnya. Seperti diketahui, untuk kebutuhan PPS Pemilu 2024 di Kota Surabaya sebanyak 459 orang. Rincianya, masing-masing sebanyak 3 orang anggota PPS dikalikan 153 kelurahan. Jumlah tersebut berkurang dari data Pemilu 2019 sebelumnya, karena adanya penggabungan kelurahan. Yakni Kelurahan Perat Utara dan Perak Timur digabung menjadi Kelurahan Tanjung Perak Surabaya. (bin)

Sumber: