35 Napi Lapas Lowokwaru Dapat Remisi Natal
Prosesi menyerahkan remisi untuk Napi Lowokwaru. Malang, memorandum.co.id - Sebanyak 35 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, mendapat remisi Hari Natal, Minggu (25/12/22). Kalapas Kelas I Lowokwaru Malang, Heri Azhari menerangkan, pemberian remisi sudah sesuai ketentuan yang berlaku. "Warga Binaan yang mendapat remisi, telah memenuhi persyaratan berkelakuan baik. Aktif mengikuti program pembinaan dan menunjukkan penurunan tingkat risiko," terang Kalapas kelas 1 Malang, Heri Azhar. Dengan pemberian remisi, ia berharap bisa manjadi perubahan menjadi pribadi yang lebih baik. Selain itu, juga sebagai rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa kerena telah dapat remisi. Dari para napi yang mendapat resmi tersebut, dengan kisaran waktu 15 hari hingga 1 bulan 15 Hari. Ada 27 orang diantaranya, dari kasus narkoba, 2 orang penipuan / penggelapan 4 orang WBP, dari pencurian 1 orang WBP dan perampokan 1 orang WBP. Secara nasional, jumlahnya 14.057 warga binaan. Dan 95 orang di antaranya, langsung bebas (edr)
Sumber: