Polsek Tegalsari Berangus Jaringan Pengedar Sabu

Polsek Tegalsari Berangus Jaringan Pengedar Sabu

Surabaya, memorandum.co.id - Anggota unit Reskrim Polsek Tegalsari berhasil melibas dua jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Enam tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda. Tiga tersangka berinisial AW (38), MA (19), dan FN (22), asal Jalan Lemah Putro Surabaya. Mereka ditangkap dengan berang bukti 2,06 gram sabu-sabu (SS). Sementara tiga tersangka lainnya AS (50), warga Jalan Semarang; AM (48), warga Jalan Banyu Urip Lor; dan MS (30), asal Jalan Petemon. Dari tangan tersangka AS polisi menyita sebanyak 19 poket seberat 27,24 gram. Sementara dari tersangka AM dan MS polisi menyita 0,20 gram sabu dan pipet kaca berisi sisa sabu bekas konsumsi. "Kami awalnya menangkap tersangka AM dan MS saat mengambil ranjauan di depan minimarket Jalan Gayungan PTT," terang Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih, Kamis, (22/12/2022) siang. Usai menangkap AM dan MS, polisi lantas melakukan pengembangan penyelidikan untuk mencari pengedarnya. Saat itu, dilakukan penyelidikan dan menemukan AS sebagai pengedar sabunya. Lalu, polisi meringkus AS di rumahnya Jalan Semarang dan menemukan belasan poket sabu ini. "Pengakuannya ia beli dari HD yang masih DPO. Ia beli satu gramnya seharga Rp 950 ribu," tutur dia. Tersangka AS mengaku, ia menjual sabu tersebut kemudian diranjau di lokasi yang berbeda. Ia menjual per poketnya sekitar Rp 200 ribu. "Enam tersangka ini jaringan yang berbeda," tegas alumnus Akademi Kepolisian (AKPOL) 2008 itu. "Untuk tersangka AW, MA, dan FN ini ada hubungannya kurir dan pengedar. Sedang AM, MS, dan AS merupakan pengguna dan pengedar. Kami berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang dilakukan tersangka ini," tutup dia.(fdn)

Sumber: