Suap Dana Hibah Rp 7,8 Triliun, DPRD-Pemprov Jatim Ketar-ketir
Surabaya, Memorandum.co.id - Pengembangan kasus dugaaan suap terkait pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur terus mengelinding. Tahapan pengeledahan terhadap sejumlah ruangan pejabat yang diduga memiliki kebijakan dana hibah dilakukan Komisi Pemberantan Korupsi (KPK). Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan perkembangan setelah semua kegiatan selesai. “Analisa dan penyitaan segera dilakukan untuk nantinya dikonfirmasi kepada para pihak yang segera dipanggil sebagai saksi,” ujar Ali Fikri. Penyidik KPK melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam di kantor Gubernur Jatim dari pukul 11.00 hingga 19.30. Usai melakukan penggeledahan, mereka meninggalkan lokasi sambil membawa tiga koper besar warna hitam. Ruangan yang digeledah antara lain ruang Biro Kesra, ruang Biro Ap, dan ruang Biro Kesos. Setelah itu, petugas KPK melakukan pengeledahan di ruang Sekdaprov, Gubernur dan wakil gubernur. Bahkan kantor Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) juga turut digeledah. Penggeledahan awal terkait penyidikan dugaaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS). Kasus ini bermula saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat. Distribusi penyalurannya antara lain melalui Pokmas untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan. Penggeledahan di gedung DPRD Jawa Timur difokuskan pada beberapa ruang kerja fraksi pada Selasa (20/12). Penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen yang diduga dapat membuat terang perkara ini. Pengeledahan di gedung DPRD Jatim membuat khawatir para wakil rakyat. Karena muara kasus dana hibah bisa mengelinding ke mereka. (day)
Sumber: