Nyamar Pegawai Telkom, 3 Pencuri Kabel Disergap

Nyamar Pegawai Telkom, 3 Pencuri Kabel Disergap

Surabaya, memorandum.co.id - Tim Opsnal Reskrim Polsek Kenjeran meringkus tiga pencuri kabel milik PT Telkom di sekitar Kenpark, Jalan Sukolilo, Kenjera. Mereka adalah AD (32), Ml (22), dan MS (21), ketiganya warga Bulak. Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo mengatakan, modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan menyamar sebagai pegawai Telkom. “Barang yang dicuri berupa kabel tembaga (telepon) sepanjang 65 meter milik PT Telkom wilayah Kenpark Surabaya,” ujarnya, Rabu (21/12/2022). “Kasus ini bermula saat petugas mendapatkan informasi saat itu pengelola Kenpark mengalami gangguan jaringan telepon. Setelah dicek, terdapat tiga tersangka sedang memotong kabel,” ucap Ardi Purboyo. Ketika ditanyakan mengenai surat tugas, ketiganya tidak mempunyai serta tidak berhubungan dengan perusahaan telekomunikasi. "Setelah kami amankan dan diinterogasi, mereka akhirnya mengaku telah melakukan pencurian kabel tersebut,” ungkap Ardi. Dari hasil penangkapan terhadap ketiga tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 buah tang potong, 1 buah tangga teleskopik dan 65 meter kabel telepon warna hitam. Berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang ada, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat ke 4E dan ke 5E KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. “Rencananya, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. Sementara itu AD salah satu tersangka mengaku dalam menjalankan aksinya ia bekerja sama dengan kedua temannya. "Modalnya ya tang potong sama tangga aja. Setelah berhasil dikumpulkan, kabelnya kami jual ke penjual barang bekas," ungkapnya. (alf)

Sumber: