Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Batu, Memorandum.co.id -  Sebanyak 2.510.520 batang rokok ilegal dimusnahkan di TPA Tlekung, Kota Batu, Selasa (20/12/2022). Pemusnahan dilakukan Pemkot Batu bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim II dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC-TMC) Malang. Hadir dalam pemusnahan Forkopimda Kota Batu, Kepala Satpol PP Kota Batu, perwakilan Satpol PP Kota Malang dan Satpol PP Kabupaten Malang serta kepala OPD. Wali Kota Batu Hj Dewanti Rumpoko menyampaikan TPA Tlekung telah memiliki peralatan yang memenuhi standar untuk membakar rokok ilegal dengan aman. Pemusnahan rokok ilegal ini menurutnya juga sebagai edukasi pada masyarakat untuk tidak menjual atau memanfaatkan rokok ilegal. “Agar bisa membantu pemasukan melalui bea cukai untuk pembangunan negara ini,” kata Dewanti. Diharapkan, warga Kota Batu sudah memahami tentang bahaya rokok ilegal untuk Kesehatan dan juga dampak yang yang merugikan pendapatan negara. Kepala Kanwil DJBC Jatim II Oentarto Wibowo mengatakan pada 2022 ini Bea Cukai se Jatim telah melakukan berbagai penindakan dan sosialisasi. Selama periode itu, jumlah rokok yang diamankan mencapai 55 juta batang di wilayah Jatim. “Sebenarnya tidak besar kerugian negara, kisaran Rp1 milyar, namun dampak kesehatannya pada masyarakat dan kemudahan dibelinya rokok tanpa uji BPOM terkait kelayakan konsumsi,” ujarnya seraya mengatakan agar tidak tergiur pendapatan menjual rokol ilegal. Terkait cukai rokok, Pemprov Jatim mengenakan pajak rokok sebesar 10 persen dari penerimaan cukai serta dari Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BHCHT). Pendapatan dari hasil cukai tersebut dimanfaatkan untuk masyarakat, antara lain penanganan kesehatan dan pembangunan di berbagai daerah di Jatim. (nik/ari)

Sumber: