Maling Motor di Pasar Wage Tulungagung Ditangkap

Maling Motor di Pasar Wage Tulungagung Ditangkap

Tulungagung, memorandum.co.id -  Anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota akhirnya menangkap pencuri sepeda motor yang terekam CCTV di Pasar Wage. Pelaku berinisial HS (39), warga Desa Kepuhrejo, Kecamatan Ngantru. Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori. Anshori mengatakan, pelaku mencuri motor di Pasar Wage pada Selasa (13/12/2022) lalu. Aksinya terekam CCTV pasar, kemudian menjadi viral di medsos. Adapun korban pencurian berinisial RW (23), warga Desa Tawangsari, Kecamatan Kedungwaru, yang sehari-hari berjualan di Pasar Wage. "Korbannya ini pedagang di Pasar Wage," terang Iptu Anshori, Minggu (18/12/2022). Setelah ditangkap, lanjut Anshori, HS mengaku sudah merencanakan pencurian itu sehari sebelumnya. Awalnya HS datang ke Pasar Wage untuk menjual baju bekas. Di sana dia melihat sepeda motor yang tergeletak begitu saja, sehingga muncul niat untuk mengambilnya. "Pertama yang diambil itu kunci motornya. Setelah mengambil kunci motor tersebut, pelaku tidak langsung pulang ke rumahnya. Pelaku menuju Pasar Ngemplak dan tiduran di bedak / tempat jualan yang kosong. Kemudian timbul pikiran untuk mengambil sepeda motor yang kuncinya telah diambilnya," jelasnya. Keesokan harinya, HS kembali ke Pasar Wage untuk menjalankan aksinya. Dia mendatangi tempat jualan korban dan melihat sepeda motornya tanpa penjagaan di sebelah utara musala. "Sesampainya di parkiran lalu pelaku menekan kunci motor yang ada remotnya, sehingga alarmnya berbunyi dan pelaku mengetahui posisi kendaraan tersebut. Selanjutnya sepeda motor dibawa kabur," ucap Anshori. Pelaku menjual sepeda motor itu seharga Rp 2 juta. Uangnya digunakan membeli handphone dan dompet. "Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku satu unit sepeda motor honda scoopy warna merah hitam tahun 2018 Nopol AG 6392 RCI beserta kunci. Kemudian sebuah dompet warna coklat, sebuah HP merk Asus warna silver, sebuah HP merk Redmi 4 warna silver, dan uang tunai Rp 1,3 juta," ungkap Anshori. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUH Pidana Jo Pasal 64 KUH Pidana dan ditahan di rutan Polres Tulungagung. (fir/mad)

Sumber: