Dekatkan Pelayanan Pengadilan, Pemkab Lamongan Teken MoU Manfaatkan Layanan e-raterang
Lamongan, memorandum.co.id - Memiliki geografis wilayah yang sangat luas, membuat Pemerintah Kabupaten Lamongan terus berupaya mempermudah dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakatnya. Hal inilah yang mendorong dan melatarbelakangi penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Lamongan dengan Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Kelas IB tentang Pemanfaatan Layanan Elektronik Surat Keterangan (e-raterang). Penandatanganan pemanfaatan layanan e-raterang yang dilakukan Wabup Lamongan Abdul Rouf di Ruang Command Center Pemkab Lamongan, Kamis (15/22) kali ini meliputi, sosialisasi tentang permohonan pembuatan Surat Keterangan yang diproses oleh Pengadilan Negeri Lamongan Kelas IB sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 tentang pemberlakuan aplikasi pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan surat keterangan elektronik (e-raterang) di lingkungan Peradilan Umum, serta Layanan e-raterang pada tempat layanan Mall Pelayanan Publik dan Kantor Kecamatan di wilayah hukum Pemerintah Kabupaten Lamongan. Selain penandatanganan pemanfaatan layanan e-raterang, Wabup Rouf juga melakukan penandatanganan pelaksanaan layanan e-raterang yang meliputi layanan e-raterang tidak pernah sebagai terpidana; layanan e-raterang tidak sedang dicabut hak pilihnya; layanan elektronik e-raterang dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik; layanan e-raterang tidak memiliki tanggungan uang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara. Dengan telah disepakatinya perjanjian tersebut, Wabup Rouf berharap PN Lamongan dan para pihak bersinergi dalam upaya mensosialisasikan hal tersebut diatas kepada masyarakat dan menyediakan brosur di Mall Pelayanan Publik, serta kantor kecamatan sebagai sarana informasi pendukung. “Dengan adanya e-raterang ini saya yakin akan sangat membantu masyarakat, terutama yang sangat jauh dari kota, jadi kalau mengurus surat apapun yang berkaitan dengan pengadilan bisa tuntas di kecamatannya masing-masing,” tutur Abdul Rouf. Sementara itu, diungkapkan Ketua PN Lamongan Maskur Hidayat, program e-raterang merupakan bentuk peningkatan pelayanan yang dilakukan oleh PN Lamongan kepada masyarakat Lamongan. Sehingga dengan kehadirannya mampu mempermudah dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di pelosok Lamongan. “Kabupaten Lamongan itu sangat luas, Saya amati masyarakat yang datang itu kebanyakan menanyakan syaratnya apa saja kalau mau membuat ini itu. Kemudian datang lagi jauh-jauh dari Sukorame sana, atau dari Brondong sana untuk kedua kalinya. Sehingga untuk mengurus surat yg sederhana ini masyarakat perlu datang berkali ke kota. Untuk memudahkan agar lebih efektif ini, kami bersama pemkab bekerjasama, sehingga info apapun yg dibutuhkan cukup di kecamatan bahkan di desa nantinya ada informasi terkait pengadilan. Ada desk pelayanan di kecamatan,” ucap Maskur. Selain pemanfaatan layanan e-raterang dan pelaksanaan layanan e-raterang, juga dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang Piagam Pengembangan dan Implementasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-BERPADU) dalam rangka mendukung sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPP-TI) antara Pengadilan Negeri Lamongan Kelas IB, Pemerintah Kabupaten Lamongan, Kepolisian Resort Lamongan, Kejaksaan Negeri Lamongan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lamongan, Kodim 0812 Lamongan. (yy/gus)
Sumber: