Direktur PT ACA Tegaskan SPK Pembongkaran Stadion Kanjuruhan Palsu
Malang, Memorandum.co.id - Setelah memenuhi undangan penyidik Satreskrim Polres Malang, Direktur Utama PT Anugerah Citra Abadi (ACA) Bambang Yudo Utomo menyatakan bahwa Surat Perintah Kerja (SPK) adalah palsu. Ditegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan SPK atau apapun kepada CV Anam Jaya Teknik (AJT) untuk melakukan pembongkaran sarana prasarana Stadion Kanjuruhan. “Perlu digarisbawahi bahwa SPK itu palsu, apalagi melihat bentuknya, PT ACA tidak pernah keluarkan surat yang bentuknya seperti itu,” terang Dirut PT ACA Bambang Yudo Utomo, Rabu (14/12/2022). Apalagi menyangkut-pautkan nama Iwan Kurniawan selaku komisaris PT ACA. Untuk surat menyurat, seperti kontrak atau apapun itu yang menangani Direktur bukan Komisaris. Dengan terjadinya kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan, PT ACA merasa dirugikan. Pasalnya, CV AJT telah mencemarkan nama baiknya dan juga pemalsuan tanda tangan. Namun, saat ditanya apakah akan melaporkan CV AJT, pihak ACA menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Malang. “Undangan yang dikirimkan pada PT ACA namanya Surhadi, padahal saya tidak punya karyawan yang namanya itu,” kata Bambang. Dipertegas lagi, saat melihat foto, lanjutnya, bahwa Direktur tidak kenal dengan orang tersebut, maka untuk langkah selanjutnya diserahkan pada penyidik. “Saya pertegas lagi bahwa SPK itu adalah palsu alias bodong,” imbuh Bambang. Terkait, ada tuntutan atau melaporkan balik pada pelaku serta pihak terkait yang melakukan pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan. “Tunggu aja tanggal mainnya karena saat ini masih ditangani kepolisian,” kata Bambang. Terpisah, Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan pihaknya akan memeriksa keaslian dari SPK yang ditunjukkan oleh penanggungjawab pembongkaran dari CV AJT. Ini dilakukan karena sebelumnya pihak CV AJT mengaku melaksanakan pengerjaan pembongkaran pada fasilitas Stadion Kanjuruhan berdasarkan SPK yang telah diterimanya. Untuk memperkuat data yang dimiliki, pihak Satreskrim telah melakukan pemeriksaan pada 15 orang dari dinas maupun dari pekerja yang melakukan pembongkaran. “Dengan semakin jelasnya keterangan yang kami terima, secepatnya akan melakukan gelar perkara atas kasus pembongkaran tersebut,” jelas Wahyu Rizki Saputro. (kid/ari)
Sumber: