Kasus Pembunuhan Sungai Bango, Terdakwa Akui Suka Sesama Jenis

Kasus Pembunuhan Sungai Bango, Terdakwa Akui Suka Sesama Jenis

Malang, Memorandum.co.id - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Hari Setiawan (30) di Sungai Bango, Jalan Teluk Bayur, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (14/12/22). Kali ini persidangan memperdengarkan keterangan terdakwa MDH (44), warga asal Purwakarta, Jawa Barat, yang tinggal di kawasan Kecamatan Blimbing. Rusdianto selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerangkan, dalam memberikan keterangan, terdakwa sempat berbelit belit. "Dalam fakta persidangan terungkap, terdakwa kerap mengunjungi lokalisasi. Ia mengaku dendam, karena kerap disuruh membeli dagangan korban dan istri korban," terang JPU. Bahkan, lanjut JPU, terdakwa kerap mengunjungi lokalisasi, yang kebanyakan isisnya waria. Sementara jika dengan korban, terdakwa mengaku melecehkan saja. Sementara itu, Guntur Putra Abdi Wijaya, SH dari LBH Peradi Malang Raya selaku kuasa Hukum terdakwa, membenarkan jika terdakwa sempat berbelit belit. "Terdakwa kebingungan. Mungkin, karena harapan dia tidak masuk dalam pembunuhan berencana. Setelah saya giring, terdakwa kooperatif mengakui tidak ada pembunuhan berencana. Hanya melampiaskan. Karena alasan suka sesama jenis," terangnya Sebenarnya, saat itu dari keterangan terdakwa, ia berniat menolong korban. Karena mulut korban berbusa. Namun, setelah mendapati tempat sepi, terdakwa justru bernafsu pada korban. "Awalnya untuk menolong korban. Setelah melepaskan hasratnya, korban ditinggalkan begitu saja. Dalam keadaan masih hidup dan setengah sadar. Besoknya pas mau ditolong korban sudah hanyut," imbuhnya. Kuasa hukum menilai, ini kasus kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal. Karena tidak ada niat untuk membunuh korban. Agenda selanjutnya, adalah pembacaan tuntutan pekan depan. Sebelumnya, kasus tersebut berawal dari temuan mayat di Sungai Bango, Jalan Teluk Bayur, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Kamis (10/02/22) silam. Itu setelah Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota berhasil mengungkapnya. Bahkan, telah menetapkan satu tersangka atas tewasnya korban. (edr/gus)

Sumber: