Pengedar SS Rungkut Diringkus
Surabaya, memorandum.co.id - Pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS), Iksan (33), warga Jalan Rungkut Kidul, tak berkutik dan mengakui semua perbuatanya ketika ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di rumahnya. Terbukti, saat digeledah di rumahnya petugas menemukan 18 poket sabu seberat 10,26 gram. Polisi juga menyita sebuah timbangan elektrik dan HP, yang berisi bukti pesan transaksi tersangka dengan pengedar di atasnya. Selanjutnya, petugas tanpa ampun menggiring pria yang bekerja di percetakan itu ke Mapolrestabes Surabaya. Dan kini mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tersangka adalah pengedar. Dia kami tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat (pengembangan). Kemudian digerebek dan ditangkap anggota di rumahnya," kata Kasatreskoba AKBP Daniel Marunduri, Rabu (14/12/2022) Saat diinterogasi Iksan mengaku, barang haram dibeli dari pengedar berinisial TK (DPO), seharga Rp 1,7 juta. Sabu diranjau di pot bunga sekitar Perumahan Citra Harmoni, Sidoarjo. "Saya hanya dititipi TK enam poket dengan berat enam gram, sedangkan sisanya 10 bungkus seberat 10,26 gram milik saya untuk dijual," terang Iksan kepada penyidik. Dari harga Rp 1,7 juta, Iksan mengaku baru membayar sebesar baru membayar Rp 700 ribu ke TK. Sisanya akan dibayar setelah habis menjual sabu. (rio)
Sumber: